BANYUMAS – Peristiwa banjir lumpur yang melanda sejumlah titik di Kabupaten Banyumas, diduga bersumber dari kawasan Gunung Slamet, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Dr. Esti Ningrum, S.H., M.Hum menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pegiat lingkungan.
“Semua sudah terjadi, namun tidak terlambat untuk membuat formula agar masyarakat sejak dini memahami bahwa Slamet adalah sumber kehidupan. Kesadaran itu harus dihidupkan dan dijaga bersama,” ujar Dr. Esti.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) Purwokerto ini mempertanyakan mengapa fungsi vital Gunung Slamet sebagai penyangga kehidupan, baik dari sisi lingkungan, sumber air, maupun ekosistem yang hampir tidak pernah dikampanyekan secara serius di Banyumas.
“Ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai terulang setelah terjadi baru tanggap,” tegasnya.
Dukungan Hukum untuk Aktivis Lingkungan
Lebih lanjut, Dr. Esti menyampaikan dukungan bagi para pegiat lingkungan agar tidak takut menyuarakan kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa hukum telah menyediakan mekanisme perlindungan melalui ketentuan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
“Di Indonesia, perlindungan itu sudah diatur secara tegas dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” jelasnya.
Ketentuan Anti-SLAPP dirancang untuk melindungi warga, aktivis, dan organisasi dari kriminalisasi atau gugatan balik, baik perdata maupun pidana yang bertujuan membungkam partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan.
“Dengan demikian Anti-SLAPP adalah alat hukum yang memberikan perlindungan penting bagi partisipasi publik, khususnya dalam isu lingkungan seperti yang dihadapi oleh masyarakat Banyumas. Dengan dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat tanpa takut akan kriminalisasi atau gugatan hukum yang tidak berdasar,” kata Dr Esti.
Dia menambahkan, ada yang perlu untuk diperbaiki yaitu bagaimana cara efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Anti-SLAPP, bagaimana peran pemerintah dalam memastikan penerapan efektif dari ketentuan Anti-SLAPP dan perlu untuk diperhatikan pula tantangan yang dihadapi dalam menerapkan Anti-SLAPP.
“Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak hukum ini, diharapkan masyarakat Banyumas dan sekitarnya lebih berani dan aktif dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan di sekitar mereka,” tegas Dr. Esti.
Dr. Esti berharap persoalan banjir lumpur ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama, baik masyarakat maupun pemerintah daerah, dalam menjaga dan melestarikan kawasan Gunung Slamet sebagai aset penyangga kehidupan jangka panjang. (Angga Saputra)
