NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat akan risiko hukum dan sosial dari pernikahan yang tidak dicatatkan negara. Edukasi ini disampaikan secara langsung melalui stan “GAS Nikah Corner” di tengah keramaian Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Minggu (25/1/2026) pagi.
Mengutip laman resmi Kemenag, kegiatan hasil kolaborasi Kemenag dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) ini mengusung tema “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Ekoteologi”. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut CFD sebagai sarana kampanye yang efisien dan langsung menjangkau masyarakat.
“Kita hadir langsung di tengah-tengah warga. Edukasi ini harus konsisten karena pernikahan tidak tercatat menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak. Kalau tidak dicatat, risikonyanya besar,” tegas Abu Rokhmad di lokasi.
Risiko Berantai bagi Perempuan dan Anak
Abu Rokhmad menjelaskan, ketiadaan akta nikah dapat memicu dampak berantai yang terutama merugikan perempuan dan anak dalam pemenuhan hak-hak sipilnya.
“Tanpa akta nikah, sulit mengurus akta kelahiran anak. Tanpa akta kelahiran, anak tidak bisa tercatat di Kartu Keluarga. Jika tidak ada di KK, tidak bisa memiliki KTP. Tanpa KTP, mustahil membuat paspor,” jelasnya.
Ia menegaskan, akta nikah merupakan pintu gerbang untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan yang sah, hak-hak tersebut berpotensi terabaikan.
Kampanye ini, menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, sejalan dengan arahan Rapat Kerja Nasional dan Menteri Agama.
“Sesuai arahan, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” ujar Lubenah.
Abu Rokhmad menambahkan, ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang membawa keberkahan. Oleh karena itu, pernikahan harus dijalankan secara bertanggung jawab, termasuk dalam hal administrasi.
Melalui kegiatan ini, Kemenag dan APRI mendorong pasangan yang telah siap lahir batin untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan. Mereka berharap “GAS Nikah Corner” dapat direplikasi di daerah lain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pernikahan tercatat. (Angga Saputra)


