INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Transaksi Sabu Terbongkar, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 11,81 Gram

Transaksi Sabu Terbongkar, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 11,81 Gram

Barang bukti sabu seberat total 11,81 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 24 Januari 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan, dengan barang bukti sabu seberat total 11,81 gram.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HAB (26) di sebuah rumah di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu serta bukti percakapan di ponsel yang mengarah pada transaksi narkotika.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka kedua, GMS alias Garpet (25), pada Rabu (21/1/2026) dini hari. Dari tangan GMS, polisi menyita puluhan sedotan berisi sabu dengan berat lebih dari 10 gram, sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor. Pemeriksaan ponsel GMS juga mengungkap foto titik alamat yang mengarahkan polisi menemukan kembali barang bukti sabu di sejumlah lokasi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi 5 gram.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas sampai ke akarnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegas Kompol Willy. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

40 Hari Wafatnya Latifa, Keluarga Masih Menanti Keadilan

Selanjutnya

Jalan Ninja Media Alternatif

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Kamis, 12 Maret 2026

Polresta Banyumas Musnahkan 679 Botol Miras Ilegal Jelang Lebaran

Polresta Banyumas Musnahkan 679 Botol Miras Ilegal Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Jalan Ninja Media Alternatif

Jalan Ninja Media Alternatif

Telaga Sunyi, Damar Payung hingga Curug Cipendok Keruh Akibat Banjir Slamet, Pasokan PDAM Tersendat

Telaga Sunyi hingga Curug Cipendok Tutup Akibat Banjir Bandang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com