HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan, dengan barang bukti sabu seberat total 11,81 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HAB (26) di sebuah rumah di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu serta bukti percakapan di ponsel yang mengarah pada transaksi narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka kedua, GMS alias Garpet (25), pada Rabu (21/1/2026) dini hari. Dari tangan GMS, polisi menyita puluhan sedotan berisi sabu dengan berat lebih dari 10 gram, sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor. Pemeriksaan ponsel GMS juga mengungkap foto titik alamat yang mengarahkan polisi menemukan kembali barang bukti sabu di sejumlah lokasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi 5 gram.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas sampai ke akarnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegas Kompol Willy. (Angga Saputra)


