INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Transaksi Sabu Terbongkar, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 11,81 Gram

Transaksi Sabu Terbongkar, Satresnarkoba Polresta Banyumas Sita 11,81 Gram

Barang bukti sabu seberat total 11,81 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 24 Januari 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan, dengan barang bukti sabu seberat total 11,81 gram.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HAB (26) di sebuah rumah di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu serta bukti percakapan di ponsel yang mengarah pada transaksi narkotika.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka kedua, GMS alias Garpet (25), pada Rabu (21/1/2026) dini hari. Dari tangan GMS, polisi menyita puluhan sedotan berisi sabu dengan berat lebih dari 10 gram, sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor. Pemeriksaan ponsel GMS juga mengungkap foto titik alamat yang mengarahkan polisi menemukan kembali barang bukti sabu di sejumlah lokasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi 5 gram.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas sampai ke akarnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegas Kompol Willy. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

40 Hari Wafatnya Latifa, Keluarga Masih Menanti Keadilan

Selanjutnya

Jalan Ninja Media Alternatif

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

Rabu, 5 Agustus 2026

Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Sejalan: Revisi RDTR Purwokerto untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Sejalan: Revisi RDTR Purwokerto untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Rabu, 5 Agustus 2026

“Tak Mampu Bayar Pengacara,” Pensiunan TNI Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum di Kasus Kredit Bank Mandiri Taspen

“Tak Mampu Bayar Pengacara,” Pensiunan TNI Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum di Kasus Kredit Bank Mandiri Taspen

Rabu, 5 Agustus 2026

Selanjutnya
Jalan Ninja Media Alternatif

Jalan Ninja Media Alternatif

Telaga Sunyi, Damar Payung hingga Curug Cipendok Keruh Akibat Banjir Slamet, Pasokan PDAM Tersendat

Telaga Sunyi hingga Curug Cipendok Tutup Akibat Banjir Bandang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com