INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Sita 9,23 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Sita 9,23 Gram Barang Bukti
Sabtu, 17 Januari 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 9,23 gram.

Kedua tersangka berinisial PS (26), warga Kalibagor, Banyumas, dan NRW (25), warga Semarang yang tinggal di Sokaraja, Banyumas. Mereka ditangkap pada Selasa malam (6 Januari 2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah ruko di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi mengungkap sejumlah paket sabu milik tersangka PS.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Dari hasil pengembangan melalui telepon genggam tersangka, kami menemukan petunjuk alamat penyimpanan sabu lainnya,” ujar Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (8 Januari 2025).

Tak hanya sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi peredaran narkoba.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Lantik 1.049 Pejabat, Tegaskan Larangan “Titip Jabatan”

Selanjutnya

Angin Puting Beliung Mengamuk di Kotayasa Banyumas, Ratusan Rumah Rusak

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Angin Puting Beliung Mengamuk di Kotayasa Banyumas, Ratusan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Mengamuk di Kotayasa Banyumas, Ratusan Rumah Rusak

Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kotayasa, Agus ‘Nova’ Priyangodo Pastikan Penanganan Cepat

Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kotayasa, Agus 'Nova' Priyangodo Pastikan Penanganan Cepat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com