BANYUMAS — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024–2029. Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
“Sudah, Mas,” ujar Sadewo saat dikonfirmasi, singkat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 858/IN/DPP/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas itu, DPP menegaskan bahwa jabatan pimpinan DPRD merupakan posisi strategis partai untuk memperjuangkan kebijakan partai agar menjadi kebijakan pemerintah daerah.
Penetapan Agus Priyanggodo yang akrab disapa Nova, didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain hasil Rapat Pleno DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, surat usulan calon Ketua DPRD definitif, serta hasil fit and proper test yang diselenggarakan DPP PDI Perjuangan secara daring pada 17 Desember 2025. Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil Rapat DPP PDI Perjuangan pada 6 Januari 2026.
DPP PDI Perjuangan juga menginstruksikan seluruh jajaran struktural partai serta anggota DPRD Banyumas Fraksi PDI Perjuangan untuk mengajukan, mengamankan, dan memperjuangkan penetapan Agus Priyanggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat itu, DPP menegaskan bahwa setiap kader partai yang tidak mengindahkan keputusan dan instruksi tersebut, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan partai, akan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan partai.
Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, proses pengesahan Agus Priyanggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas tinggal menunggu tahapan administratif selanjutnya sesuai mekanisme kelembagaan DPRD dan ketentuan hukum yang berlaku. (Angga Saputra)










