INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Anthon Donovan Tegaskan Putusan MA Final, Luruskan Pemberitaan “Lawan Tak Seimbang”

Kuasa Hukum Anthon Donovan Tegaskan Putusan MA Final, Luruskan Pemberitaan “Lawan Tak Seimbang”

H. Djoko Susanto SH dan Acong Latif SH. (istimewa)

Kamis, 15 Januari 2026

HUKUM – Kuasa hukum Anthon Donovan ST, H. Djoko Susanto SH, secara resmi memberikan hak jawab terhadap pemberitaan sebelumnya di sejumlah portal berita online yang menyebut adanya “lawan tak seimbang” dalam sengketa perdata antara kliennya dengan pengusaha Teguh Susilo.

Djoko menegaskan, pernyataan tersebut tidak lagi relevan mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Omongan-omongan pengacara (Acong Latif) itu tidak benar. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan final,” ujar Djoko Susanto, Kamis (1/8/2024).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Djoko menyayangkan pemberitaan yang dinilai menyerang pribadi dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk meluruskan narasi yang beredar.

“Saya mau klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya yang sudah lama diunggah, itu kan pemberitaan yang menyerang pribadi. Disebut ‘pengacara kampungan’, ‘bukan level’, ‘keok’, dan sebagainya. Itu omongan yang tidak benar,” tegas Djoko.

Putusan MA sebagai Acuan Final

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Djoko merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 892 K/Pdt/2025 sebagai bukti kemenangan hukum kliennya. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Teguh Susilo dan Suratmi melalui kuasa hukum Acong Latif & Partners.

MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 412/PDT/2024/PT SMG, yang tidak hanya menolak gugatan Teguh Susilo terhadap Anthon Donovan, tetapi juga mengabulkan gugatan balik (rekonvensi). MA menyatakan Teguh Susilo dan Suratmi telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum mereka untuk membayar kerugian sebesar Rp2,1 miliar kepada Anthon Donovan. Rinciannya mencakup biaya hutang kredit ke Bank BCA sebesar Rp2 miliar.

Awal Mula Sengketa

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis usaha kayu dan gula antara Anthon Donovan dan Teguh Susilo yang tidak berjalan mulus. Donovan menggugat Teguh ke Pengadilan Negeri Banyumas, namun gugatan awal tersebut ditolak. Teguh Susilo yang didampingi kuasa hukum Acong Latif kemudian memberikan pernyataan kepada media.

Dalam pemberitaan sebelumnya di sejumlah portal berita online, Acong Latif menyatakan telah menduga gugatan Donovan akan ditolak. “Saya dari awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak, karena gugatannya tidak jelas dan ngaco,” ujar Acong kala itu. Ia juga menyebut materi gugatan tidak jelas arahnya dan menyentuh ranah pidana.

Penegasan Hukum dan Etika

Menanggapi pernyataan tersebut, Djoko Susanto menekankan bahwa proses hukum telah berakhir dengan putusan MA yang menguntungkan kliennya. Ia menilai tidak ada lagi dasar untuk menyebut “lawan tidak seimbang”.

“Kami ingin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final dan harus dihormati. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menyebut lawan tak seimbang atau pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai fakta hukum,” tegas Djoko.

Ia berharap semua pihak, terutama sesama profesi advokat, dapat menghormati putusan pengadilan dan menjaga etika dalam memberikan pernyataan publik.

Putusan MA selengkapnya dapat diakses pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di putusan.mahkamahagung.go.id.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pencarian Warga Tua yang Hilang di Hutan Pekuncen Masih “Nihil” hingga Hari Keempat

Selanjutnya

Presiden Prabowo Gelar Taklimat Nasional dengan Para Rektor dan Guru Besar

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Presiden Prabowo Gelar Taklimat Nasional dengan Para Rektor dan Guru Besar

Presiden Prabowo Gelar Taklimat Nasional dengan Para Rektor dan Guru Besar

Presiden Prabowo Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Riset dan Inovasi untuk Industri Nasional

Presiden Prabowo Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Riset dan Inovasi untuk Industri Nasional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com