INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Buntut Pembatalan SK Bupati, Kades Klapagading Kulon Kembali Terbitkan SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa

Buntut Pembatalan SK Bupati, Kades Klapagading Kulon Kembali Terbitkan SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa

Kades Klapagading Kulon, Karsono dan kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH dalam jumpa pers di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (14/1/2026)

Rabu, 14 Januari 2026

FOKUS UTAMA – Dinamika sengketa antara Pemerintah Desa Klapagading Kulon dan Pemerintah Kabupaten Banyumas memanas kembali. Hanya berselang beberapa jam setelah Bupati Banyumas membatalkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian sembilan perangkat desa, Kepala Desa Klapagading Kulon justru menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) serupa.

Dalam jumpa pers di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (14/1), Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono alias Sower, didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa. SK bernomor 011 hingga 018 Tahun 2026 itu dikeluarkan pada hari yang sama.

“Satu perangkat desa lain, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), tidak masuk dalam daftar PTDH tersebut lantaran sudah memasuki masa purna tugas,” jelas Djoko.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pengangkatan Sekdes Baru dan Klaim Kewenangan

Di sisi lain, Pemerintah Desa Klapagading Kulon secara resmi mengangkat Dina Irniati sebagai Sekretaris Desa definitif terhitung mulai 14 Januari 2026. Pengangkatan ini tertuang dalam SK Kades Nomor 141.30/1/26.

“Pengangkatan ini mendesak agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terhambat,” tegas Karsono.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Djoko Susanto, menilai langkah Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rahmat MSi telah melampaui kewenangan. Menurutnya, tindakan pembatalan SK Kades dilakukan tanpa izin dari kepala desa sebagai pemegang otoritas di tingkat desa.

“Kami menghormati keputusan Bupati Banyumas yang telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme administratif dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 045,” kata Djoko.

Namun, dia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menguji tindakan yang dinilai menyimpang tersebut. Djoko menekankan, pencabutan atau penerbitan SK menyangkut pemerintahan desa harus memperhatikan kewenangan kepala desa yang sah.

Kades Klapagading Kulon, Karsono dan kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH beserta Sekdes Dina Irniati yang telah ditunjuk sebagai Sekdes definitif terhitung mulai 14 Januari 2026.

Dasar Hukum Pemberhentian dan Kritik terhadap Pemerintah Daerah

Djoko juga menjelaskan dasar hukum pemberhentian yang dikaitkan dengan dugaan tindakan serius. Menurutnya, perangkat desa yang aktif memimpin aksi, menggerakkan massa, serta berupaya menggulingkan kepala desa yang sah dapat diberhentikan tanpa menunggu putusan pengadilan.

“Berbeda dengan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan keuangan. Dalam kasus ini, tindakan menggerakkan massa dan menggulingkan kepala desa secara aktif sudah jelas melanggar aturan,” tegas Djoko.

Ia mengkritik pemerintah daerah yang dinilai kurang cermat, karena salah satu dari sembilan perangkat dalam SK awal sudah memasuki masa purnatugas per 3 Januari 2026.

“Kami ingin masyarakat memahami duduk persoalan secara utuh dan tidak terprovokasi,” ajaknya.

Djoko menekankan pentingnya saling menghormati antarjenjang pemerintahan. “Kalau saling tidak menghormati, bagaimana hukum bisa ditegakkan? Masuknya pihak tertentu ke wilayah desa tanpa izin kepala desa adalah tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

SK Bupati Diserahkan ke Ketua BPD

Sebelumnya, SK Bupati yang membatalkan keputusan Kades diserahkan dalam pertemuan di kantor desa yang diagendakan Rabu (14/1/2026) hari ini pukul 08.00 WIB. Namun, Kades Karsono tidak hadir dalam pertemuan undangan Aspemkesra tersebut. SK akhirnya diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dalam pertemuan itu, Nungky membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2006 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK Kades tentang PTDH. SK Bupati juga memerintahkan pemulihan hak serta pengembalian kedudukan perangkat desa yang bersangkutan ke posisi semula.

Dengan diterbitkannya SK baru oleh Kades, konflik antara Pemerintah Desa Klapagading Kulon dan Pemkab Banyumas diprediksi akan berlanjut ke ranah hukum. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa Hukum Sebut Aspem Kesra Setda Banyumas Arogan Serahkan SK Bupati di Balai Desa Tanpa Izin

Selanjutnya

DPRD Banyumas Dorong Revisi SOP Kedaruratan di Dinas Kesehatan

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
DPRD Banyumas Dorong Revisi SOP Kedaruratan di Dinas Kesehatan

DPRD Banyumas Dorong Revisi SOP Kedaruratan di Dinas Kesehatan

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pengemudi Terjepit dalam Kecelakaan di Kebumen

Tim SAR Gabungan Evakuasi Pengemudi Terjepit dalam Kecelakaan di Kebumen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com