INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPDI Banyumas Siap Gugat ke PTUN, DPRD Telisik Pemberhentian 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

PPDI Banyumas Siap Gugat ke PTUN, DPRD Telisik Pemberhentian 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Audiensi antara PPDI, perangkat desa Klagading Kulon yang di-PTDH Kades dan unsur dari pemerintah daerah bersama pimpinan dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (13/1/2026). (istimewa)

Selasa, 13 Januari 2026

BANYUMAS– Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas mengambil langkah konkret mendukung sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul audiensi di DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (13/1/2026), yang dinilai belum memberikan kepastian.

Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, menegaskan komitmen organisasinya untuk mendampingi para eks perangkat desa. “Kami lihat ada nilai ketidakadilan. Keputusan pemberhentian dinilai mengabaikan aturan dan mekanisme yang seharusnya, seperti yang diatur dalam Perbup No. 16 Tahun 2008,” ujarnya.

Menurut Slamet, proses pemberian surat peringatan (SP) satu hingga tiga hingga surat pemberhentian tidak hormat harus melalui prosedur yang jelas, yang diduga tidak dijalankan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Audiensi yang digelar Komisi I DPRD Banyumas hari ini dihadiri berbagai pihak, termasuk unsur PPDI, eks perangkat, BPD Klapagading Kulon, perwakilan masyarakat, serta sejumlah pejabat daerah seperti Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, dan kepala dinas terkait. Namun, Kepala Desa Klapagading Kulon sendiri tidak hadir.

“Hasil pertemuan ini belum memberi kepastian nasib teman-teman yang diberhentikan. Komisi I masih akan rapat koordinasi dan mengundang tim ahli,” kata Slamet.

Sambil menunggu kepastian, PPDI menyarankan sembilan eks perangkat tersebut tetap datang ke kantor desa, namun dengan batasan. “Mereka boleh melayani masyarakat, tetapi tidak boleh menandatangani nota dinas atau surat dinas apa pun,” jelas Slamet.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kuasa Hukum Kades Sebut DPRD Tidak Profesional

Ketidakhadiran Kepala Desa dalam audiensi menuai kritik. Djoko Susanto, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, menilai langkah DPRD Banyumas tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini jelas tidak fair. DPRD Banyumas tidak menghormati hukum. Kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat desa yang sudah di-PTDH justru diberi ruang audiensi. Ini sangat tidak adil dan terkesan memihak,” tegas Djoko.

Advokat H.Djoko Susanto SH saat melaporkan sembilan perangkat desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon ke Bareskrim Polri, Selasa (6/1/2025)

Ia menyatakan, persoalan ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri sehingga tidak semestinya dibawa ke ranah politik. Djoko menegaskan, jika para eks perangkat tidak menerima keputusan, jalur hukum yang tepat adalah melalui PTUN.

“Karena masalah ini sedang bergulir di Bareskrim Mabes Polri dan apabila eks perangkat tidak terima, ada jalur PTUN, bukan dengan jalur politik,” pungkasnya.

Sementara itu, gugatan ke PTUN yang disiapkan PPDI Banyumas menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap pemberhentian yang dinilai sepihak dan tidak prosedural. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, menunggu tindak lanjut dari DPRD maupun proses hukum yang akan dijalani. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gasak Kalung Nenek 80 Tahun, AB (34) Modusnya Pura-pura Mau Isi Ulang Air

Selanjutnya

Setelah Rapat Tertutup, Kades Klapagading Kulon Akan Terima Keputusan Bupati

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Rp438 Juta Dana Misterius Masuk Kas Desa Klapagading Kulon, Konflik Perangkat-Kades Memanas

Setelah Rapat Tertutup, Kades Klapagading Kulon Akan Terima Keputusan Bupati

Konflik Pribadi Kades–Perangkat Klapagading Kulon Buntu, Mediasi Seret Media dan Kuasa Hukum

Pemkab Banyumas Akui Keabsahan PTDH 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com