FOKUS UTAMA– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berinisial KY, menghadapi laporan ke Bareskrim Polri. Ia diduga menjual aset desa senilai Rp700 juta tanpa menyetorkan hasilnya ke kas desa.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 7 Januari 2025. KY dituding terlibat dalam penjualan tanah kas desa sejak 2013 hingga 2019, periode di mana ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua BPD yang merangkap panitia lelang dengan posisi bendahara.
Menariknya, hasil penjualan tanah desa tersebut disebut tidak pernah disetorkan ke kas desa, sehingga menimbulkan dugaan kerugian hingga Rp700 juta.
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengungkapkan kekecewaannya atas peristiwa ini. Ia menyatakan, BPD yang seharusnya menjadi mitra dan pengawas pemerintahan desa justru diduga menjadi pelaksana kegiatan yang merugikan.
“BPD itu mitra dan pengawas, bukan pelaksana. Tapi yang terjadi, justru ikut merecoki desa. Sawah kas desa dijual sejak 2013 sampai 2019, tidak pernah ada laporan ke kepala desa, apalagi setoran,” tegas Karsono.
Karsono juga membeberkan rentetan penjualan sawah kas desa pada periode berikutnya. Pada 2020 hingga 2023, sawah kas desa disebut dijual oleh pihak lain, namun kembali tanpa laporan maupun pertanggungjawaban.
Sementara pada 2024 dan 2025, penjualan kembali terjadi dan diduga dilakukan oleh Ketua BPD sendiri.
“Yang paling miris, di tahun 2025, tidak ada perintah dari siapa pun. Ketua BPD menjual sawah kas desa tanpa panitia, tanpa prosedur. Hasil penjualan dua tahun atau empat musim tidak pernah dilaporkan ke kades,” ungkapnya.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa KY menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan penjualan tanah garapan desa yang hasilnya hingga kini tidak pernah masuk ke kas desa.
“Ketua BPD ini masuk dalam laporan kami. Berdasarkan informasi dari klien kami, tanah desa dijual, tetapi uangnya sampai sekarang belum disetorkan ke desa,” ujar Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, KY, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapat tanggapan. (Angga Saputra)









