INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pakar Hukum: Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru Harus Punya “Efek Jera”

Sejumlah Warga Gugat Pasal-Pasal KUHP Baru ke MK

Desain AI

Kamis, 8 Januari 2026

BANYUMAS – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diharapkan tidak hanya sebagai alat rehabilitasi, namun juga tetap memiliki efek jera bagi pelanggar hukum.

Hal ini ditekankan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho. Ia mengatakan, inovasi hukum ini menandai pergeseran paradigma dari sistem penghukuman semata (retributif) menuju pemulihan diri pelaku (rehabilitatif) dan memberikan manfaat bagi publik.

“Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,” ujar Prof. Hibnu kepada media.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kurangi Kepadatan Lapas

Secara teknis, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kebijakan ini dianggap sebagai solusi strategis untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over capacity di lapas,” jelasnya.

Lokasi pelaksanaan kerja sosial dapat beragam, seperti rumah sakit, terminal, atau pekerjaan perbaikan jalan yang hasilnya langsung dirasakan masyarakat.

Pengawasan Ketat dan Atribut Khusus Jadi Kunci

Meski progresif, Prof. Hibnu memberikan catatan kritis. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi dan pengawasan yang ketat antara Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan.

“Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pekerjaan yang diberikan benar-benar bermanfaat dan tidak dipandang remeh oleh masyarakat. “Kalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan ‘wah enak, tidak dipenjara’. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,” imbuhnya.

Untuk menciptakan efek jera dan sanksi sosial, Prof. Hibnu menyarankan penggunaan atribut khusus bagi terpidana yang menjalani kerja sosial. “Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kejaksaan,” paparnya.

Durasi kerja sosial akan disesuaikan dengan vonis pengadilan, dengan durasi kerja maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan. “Kerjanya harus dirumuskan secara jelas, tidak asal-asalan, memberi efek bagi pelaku, dan hasilnya benar-benar berguna bagi masyarakat,” pungkas Prof. Hibnu. (Redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BPD Akui Kekosongan Perangkat Desa Klapagading Kulon, Kuasa Hukum Kades: Itu Bukti Pemecatan

Selanjutnya

Kades Klapagading Kulon Sebut Ketua BPD ‘Recoki’ Desa, Lapor ke Bareskrim Soal Penjualan Aset Rp700 Juta

TERBARU

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Takbir Idulfitri, dari Tradisi Rasulullah hingga Syiar di Pasar

Sabtu, 21 Maret 2026

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Kasus Dugaan Penggelapan Rp 50 Miliar, Kades Klapagading Kulon Lengkapi Laporan ke Bareskrim Polri

Kades Klapagading Kulon Sebut Ketua BPD 'Recoki' Desa, Lapor ke Bareskrim Soal Penjualan Aset Rp700 Juta

Proliga 2026 Resmi Bergulir, Pertandingan Perdana Sajikan Duel Srikandi dan Bhayangkara

Proliga 2026 Resmi Bergulir, Pertandingan Perdana Sajikan Duel Srikandi dan Bhayangkara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com