FOKUS UTAMA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyampaikan surat tanggapan resmi kepada Bupati Banyumas terkait kebijakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.
Surat bernomor 46/BPD-KGK/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu memuat laporan kelembagaan BPD atas dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya menyangkut Surat Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 tentang PTDH perangkat desa.
Dalam surat tersebut, BPD menyatakan telah menerima dan mencatat surat PTDH sebagai bagian dari administrasi kelembagaan desa. Namun, BPD menegaskan posisinya tidak berada pada ranah menyetujui atau menolak kebijakan tersebut.
“BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat serta berkewajiban memastikan setiap tindakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
BPD juga menyoroti belum disampaikannya secara resmi hasil penilaian calon Sekretaris Desa oleh Tim Fasilitator. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan administrasi, terlebih masa jabatan Sekretaris Desa telah berakhir atau paripurna sejak 3 Januari 2026.
Seiring terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Desa, BPD mengusulkan agar dilakukan pengisian jabatan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin tertib administrasi dan kelancaran pemerintahan desa.
Selain itu, BPD menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta Dinas Sosial Kabupaten Banyumas pada 2 Januari 2026, diperlukan langkah fasilitasi dan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas guna menyelesaikan konflik hubungan kerja antara perangkat desa dan Kepala Desa Klapagading Kulon.
Atas dasar itu, BPD secara resmi memohon kepada Bupati Banyumas untuk memberikan fasilitasi, pemantauan, dan pengawasan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi surat BPD tersebut, Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, yakni H. Djoko Susanto, SH, menilai langkah BPD justru menunjukkan pengakuan atas adanya pemecatan perangkat desa.
“BPD menyurati Bupati dengan alasan adanya kekosongan perangkat desa. Artinya, secara tidak langsung Ketua BPD mengakui adanya pemecatan,” ujar Djoko.
Ia juga menilai permohonan pengisian perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati Banyumas sebagai langkah yang keliru.
“Pengisian perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa, bukan Bupati. Jadi surat tersebut menurut kami salah alamat,” tegasnya.
Djoko mengaku menyayangkan sikap BPD tersebut, serta menyebutnya sebagai bentuk pengakuan lembaga desa terhadap terbitnya surat PTDH kepada sembilan perangkat desa yang diberhentikan pada 2 Januari 2026 lalu.
Ketua BPD Desa Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, belum memberikan tanggapan terkait dikeluarkannya surat tersebut dan kritik atas itu. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons. (Angga Saputra)









