FOKUS UTAMA – Baru sehari diterapkan, sejumlah warga resmi mengajukan uji materiil terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyasar pasal-pasal sensitif, mulai dari zina, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga negara.
Mengutip laman resmi MK, sejak 29 Desember 2025 hingga hari ini tercatat enam permohonan pengujian KUHP baru. Berikut rinciannya:
1. Pasal 302 KUHP – Ekspresi Keagamaan
Perkara 274/PUU-XXIII/2025 diajukan Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) yang mengatur pidana bagi orang yang menghasut agar seseorang tidak beragama atau berkepercayaan.
Pemohon menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
2. Pasal 218 KUHP – Kehormatan Presiden/Wapres
Perkara 275/PUU-XXIII/2025 diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dkk. Gugatan menyasar Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon meminta pasal dihapus karena dianggap menimbulkan fear effect yang membatasi kritik publik.
3. Pasal 284 KUHP – Perzinaan
Perkara 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dkk. Mereka menggugat ketentuan pengaduan dalam Pasal 284 ayat (2).
Menurut pemohon, hubungan seksual konsensual antar orang dewasa tidak menimbulkan korban, sehingga tidak seharusnya dipidana.
4. Pasal 100 KUHP – Hukuman Mati
Perkara 281/PUU-XXIII/2025 diajukan Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dkk. Gugatan menyoroti mekanisme pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pemohon meminta penambahan ayat baru yang mengatur indikator penilaian melalui Peraturan Presiden.
5. Pasal 240–241 KUHP – Penghinaan Pemerintah
Perkara 282/PUU-XXIII/2025 diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dkk. Gugatan menolak pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Pemohon menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi kritik kebijakan publik. Mereka merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan lembaga negara tidak memiliki kehormatan personal.
6. Pasal 603–604 KUHP- Pemberantasan Korupsi
Perkara 283/PUU-XXIII/2025 diajukan Ershad Bangkit Yuslivar. Gugatan menyoroti pasal korupsi yang berpotensi menjerat kebijakan administratif.
Pemohon meminta penambahan frasa agar tindakan dengan iktikad baik dalam menjalankan tugas jabatan tidak dipidana.
Enam gugatan ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap pemberlakuan KUHP baru. Isu yang dipersoalkan mencakup kebebasan berpendapat, hak privat, hingga mekanisme pemberantasan korupsi. Putusan MK atas perkara-perkara ini akan menjadi penentu arah implementasi KUHP ke depan. (Angga Saputra)










