BANYUMAS – Ketua Umum Satria Praja Kabupaten Banyumas, Saifuddin, mengeluarkan maklumat tegas terkait polemik di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Jumat (2/1/2025). Dalam himbauan resminya, ia meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa di Banyumas untuk tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan Klapagading Kulon.
Saifuddin menegaskan, konflik yang terjadi bukan persoalan lintas desa, melainkan murni masalah internal antara kepala desa dan perangkatnya.
“Urusan konflik di Desa Klapagading Kulon adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan saat ini sedang ditangani oleh Pemkab,” tegasnya.
Maklumat tersebut sekaligus menjadi garis pembatas agar dinamika di Klapagading Kulon tidak menyeret solidaritas antar perangkat desa. Satria Praja menilai, jika dibiarkan, konflik internal berpotensi berkembang menjadi gesekan horizontal antar pemerintahan desa.
Organisasi perangkat desa ini juga meminta seluruh jajarannya menindaklanjuti himbauan dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mencegah konflik merembet ke wilayah lain.
Dengan sikap tersebut, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menyelesaikan konflik Klapagading Kulon secara adil, transparan, dan tuntas.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, resmi memberhentikan sembilan perangkat desa melalui SK Nomor 001–009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu diambil setelah proses pembinaan dan pemberian sanksi administratif berjenjang dinilai tidak membuahkan hasil.
Karsono menjelaskan, pihaknya telah memberikan teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, serta kesempatan pembinaan. Namun, tidak ada perubahan hingga akhirnya keluar SP3 pada 29 Desember 2024. (Angga Saputra)










