BANYUMAS – Audiensi antara Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet dengan Bupati Banyumas Sadewo Tri Listiono di Kantor Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Jum’at (19/12/2025) diwarnai keluhan warga terkait aktivitas pertambangan di lereng Gunung Slamet yang terjadi di Desa Gandatapa, Sumbang.
Salah seorang warga Kecamatan Sumbang, Eka Wisnu, menegaskan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, infrastruktur, dan kebudayaan lokal.
“Kami bukan anti aturan atau izin. Tapi dampak ke depan, terutama terhadap kebudayaan, lingkungan, dan generasi mendatang, tidak dipikirkan secara matang,” ujarnya.
Eka juga menyoroti kerusakan jalan akibat angkutan tambang. “Jalan-jalan rusak parah. Ini nyata dirasakan masyarakat. Sangat ironis jika generasi ke depan hanya mewarisi bencana,” katanya.
Koordinator Umum Aliansi, Nanang Sugiri SH, meminta agar aktivitas tambang di Gandatapa dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga mendesak agar aspirasi warga dituangkan dalam surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Nanang juga turut mengkritisi Perda RTRW Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai membuka celah tumpang tindih pengaturan wilayah.
“Kami mencintai Banyumas. Ini bentuk partisipasi agar tidak terjadi kecolongan regulasi dan pengawasan di kemudian hari,” tegasnya.
Langkah Pemkab Banyumas
Menanggapi aspirasi warga, Bupati Banyumas Sadewo Tri Listiono memaparkan langkah yang telah ditempuh Pemkab terkait aktivitas tambang. Salah satunya adalah penambangan granodiorit milik PT Dinar Batu Agung di Desa Baseh. Meski izin berada di kewenangan provinsi, Pemkab Banyumas tetap melakukan verifikasi lapangan melalui Dinas Lingkungan Hidup pada 23 Oktober lalu dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah.
Sadewo menjelaskan, tambang tersebut memiliki luasan di bawah lima hektare sehingga hanya diwajibkan menyusun dokumen UKL-UPL. Namun, ia menegaskan perusahaan tetap harus memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum. “Kalau kewajiban itu belum dijalankan, maka harus ada penertiban,” ujarnya.
Pemkab Banyumas sepakat agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan dan pembenahan teknis. Investigasi juga dilakukan terhadap tambang sirtu milik PT Keluarga Sejahtera Bumindo di Gandatapa, meski kewenangan penuh pengawasan berada di provinsi.
Sadewo mengungkapkan, Pemkab telah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah pada 5 Desember lalu. Surat itu menilai aktivitas tambang di Baseh dan Gandatapa tidak sepenuhnya mematuhi kaidah teknis pertambangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serta risiko longsor.
Pemkab mengusulkan agar provinsi menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan dan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kami berhati-hati karena izin bukan dikeluarkan oleh kabupaten. Tapi aspirasi masyarakat kami sampaikan dan kami dorong agar provinsi bertindak tegas,” pungkas Sadewo. (Angga Saputra)








