HUKUM– Kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, melayangkan somasi terbuka kepada AM, warga Purbalingga, terkait dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta. Hingga batas waktu yang ditentukan, hasil penjualan kendaraan disebut belum diserahkan kepada pemilik sah.
Somasi tersebut memberi tenggat waktu 3 x 24 jam agar kewajiban pembayaran diselesaikan secara baik-baik. Berdasarkan perjanjian tertulis pada 20 Mei 2025, Bambang Irawan menyerahkan mobil BMW bernomor polisi R 503 DF lengkap dengan BPKB dan STNK kepada AM untuk dijual. Kesepakatan jelas menyebutkan harga jual Rp272 juta dan kewajiban pihak kedua menyerahkan hasil penjualan kepada pemilik.
Surat serah terima kendaraan juga menunjukkan mobil diterima dalam kondisi baik. Dengan terpenuhinya unsur penyerahan objek perjanjian, kewajiban pembayaran hasil penjualan menjadi konsekuensi hukum yang mengikat.
“Ketika kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum terdapat indikasi kuat terjadinya wanprestasi,” ujar Djoko.
Ia menegaskan kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban, sementara haknya belum diterima.
Menurut Djoko, wanprestasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mencederai prinsip itikad baik dalam hubungan perdata. Somasi ini disebut sebagai langkah peringatan hukum terakhir sebelum gugatan perdata diajukan.
“Somasi ini adalah pintu penyelesaian damai. Namun jika diabaikan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan langkah hukum lain sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AM belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kesepakatan tertulis memiliki konsekuensi hukum dan pengabaian dapat berujung sengketa di pengadilan. (redaksi)









