PURWOKERTO – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial KW, bertugas di SPN Purwokerto, kembali mencuat. Korban berinisial Vi mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk mempertanyakan perkembangan laporannya yang dinilai berjalan lambat sejak dilaporkan Juli 2025.
Vi mengaku kecewa karena hingga Desember belum ada kejelasan atas dugaan penelantaran istri dan anak yang dialaminya. “Saya hanya minta laporan ini segera diproses sesuai hukum,” ujarnya, Selasa (15/12/2025).
Menurut Vi, terlapor tidak memberikan nafkah sejak Desember 2024. Tindakan tersebut disebutnya sebagai bentuk KDRT, khususnya kekerasan psikis. Ia juga telah menjalani pemeriksaan psikolog dan menyerahkan berkas pendampingan ke Polresta Banyumas melalui PPT.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan perkara KDRT yang menyangkut perempuan dan anak seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum. “Penelantaran dan kekerasan terhadap perempuan serta anak adalah tindak pidana yang harus diprioritaskan. Penyidik seharusnya lebih intens,” tegasnya.
Djoko menyebut, pihaknya mendapat informasi bahwa perkara akan segera naik status. “Akhir Desember atau awal Januari sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan menuju penetapan tersangka,” katanya.
Ia menekankan pentingnya profesionalitas penegakan hukum karena terlapor merupakan anggota Polri. Kasus ini, menurutnya, menjadi ujian komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Sigit, membenarkan laporan tersebut masih dalam proses. “Perkaranya masih berjalan dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya singkat.
Kasus ini kembali menyedot perhatian publik, seiring tuntutan transparansi dan keadilan dalam penanganan KDRT, termasuk jika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum. (Yoga Cokro)









