HUKUM – Johan Palimbani, warga Kedungwuluh, Purwokerto Barat, menyerahkan rekaman CCTV kepada kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, sebagai bukti tambahan atas laporan resmi yang telah teregistrasi di Polresta Banyumas.
“Saya serahkan bukti CCTV yang memperlihatkan pelaku kepada Kuasa Hukum untuk memperkuat bukti,” ungkapnya.
Dalam laporannya kepada Polresta Banyumas, Johan menuduh seorang pria berinisial A mengambil tas berisi obat-obatan vital dari rumahnya pada 29 November 2025.
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 08.00 WIB, Johan keluar rumah untuk mengambil barang titipan. Saat kembali, gudang kosmetiknya masih tertutup. Tak lama kemudian, A datang mengantar pesanan dan beberapa kali masuk ke rumah.
Setelah itu, Johan mendapati tas berisi obat-obatan miliknya hilang.
Ketika ditanya, A diduga memberi jawaban berbelit: “Isiné cuma tas, ya mana pak aku ngerti? Tanya saja adiknya mana ya?”
Dampak Kehilangan
Johan mengaku kehilangan obat tersebut membuatnya mengalami kejang, depresi, dan gangguan emosi, karena obat harus dikonsumsi secara teratur. Keluarga juga khawatir karena obat termasuk golongan terbatas dan rawan disalahgunakan. Nilai obat yang raib ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
Langkah Hukum
Merasa perlu perlindungan, Johan mendatangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto. Laporan diterima langsung oleh Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH.
Djoko mengatakan, bukti CCTV dari Johan akan segera ia sertakan sebagai tambahan barang bukti dalam laporan klien-nya ke Polresta Banyumas. Djoko menegaskan kasus ini bukan perkara sepele.
“Obat psikotropika berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah. Kepemilikan tanpa hak bisa berakibat hukum serius,” tandasnya.
Djoko meminta pencuri obat agar mengembalikannya secara utuh karena obat tersebut sangat berbahaya. “Jika tidak, akan meminta polisi untuk mengamankan,” katanya.
Peradi SAI Purwokerto menyatakan siap mendampingi Johan jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum. (redaksi)









