INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rekonstruksi Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Polisi di Banyumas

Rekonstruksi Ungkap Modus Pemerasan Berkedok Polisi di Banyumas

Suasana rekontruksi kasus pemerasan dan penganiyaan dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian, Rabu (10/12/2025) di depan kantor Satreskrim Polresta Banyumas. (istimewa)

Rabu, 10 Desember 2025

HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kronologi kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan narkoba. Dalam rekonstruksi yang digelar Rabu (10/12/2025), terungkap peran masing-masing tersangka serta rangkaian intimidasi yang dialami korban.

Kapolresta Banyumas, Kombespol Dr Ari Wibowo SIk MHum, melalui Kanit 1 Satreskrim Iptu Mulyo Handoko, menjelaskan bahwa para pelaku terlebih dahulu mengondisikan seseorang agar seolah-olah melakukan transaksi narkoba.

Saat situasi dianggap “siap”, korban ditangkap seolah-olah sedang melakukan jual beli barang terlarang. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dan mendapat intimidasi serta kekerasan fisik.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Ada pemukulan dan tindakan yang bertujuan menekan korban agar mengikuti kemauan para pelaku,” ungkap Iptu Mulyo.

Di bawah tekanan, pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba dan menakut-nakuti korban dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi. Korban diminta menyerahkan uang sekitar Rp5,5 juta agar dilepaskan.

“Pada intinya, para pelaku meminta imbalan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi,” jelas penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Respons Cepat Polresta Banyumas

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas yang menindaklanjuti laporan hanya dalam waktu 1×24 jam.

“Dalam satu hari, laporan kami langsung direspons dengan sangat baik dan para terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya usai mengikuti rekonstruksi.

H. Djoko Susanto SH

Djoko menjelaskan, korban mengalami tekanan psikologis berat selama peristiwa berlangsung. Selain uang tunai, korban juga dipaksa menyerahkan satu unit ponsel sehingga total kerugian mencapai lebih dari Rp6 juta.

“Korban mengalami shock luar biasa. Tekanan mental dan psikisnya sangat berat, apalagi dia dipaksa menyerahkan harta bendanya,” jelasnya.

Djoko menegaskan bahwa aksi para pelaku merupakan perbuatan polisi gadungan yang harus diberantas agar tidak menimbulkan korban lain.

“Polisi yang benar tidak mungkin melakukan hal seperti itu. Karena itu, peristiwa seperti ini harus dilaporkan dan ditindak tegas,” tegasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Wakil Ketua DPC Gerindra Banyumas Desak Penertiban Penambangan di Lereng Gunung Slamet

Selanjutnya

Ansor Banser Banyumas Ingatkan Bahaya Tambang dan Krisis Ekologi

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Libatkan Guru Besar untuk Ketahanan Pangan

Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Libatkan Guru Besar untuk Ketahanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026

Sidang Tambang Tajur: 7 dari 10 Saksi Ngaku Tak Kenal Terdakwa

Sidang Tambang Tajur: 7 dari 10 Saksi Ngaku Tak Kenal Terdakwa

Jumat, 6 Maret 2026

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kamis, 5 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Ansor Banser Banyumas Ingatkan Bahaya Tambang dan Krisis Ekologi

Ansor Banser Banyumas Ingatkan Bahaya Tambang dan Krisis Ekologi

Politisi PKB Banyumas Serukan Stop Eksploitasi Tambang Lereng Gunung Slamet

Politisi PKB Banyumas Serukan Stop Eksploitasi Tambang Lereng Gunung Slamet

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com