BANYUMAS – Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan, Mahendara Dwi Atmoko SE, menegaskan bahwa penutupan tambang di Desa Basah masih bersifat sementara. Ia menjelaskan bahwa prosedur pencabutan izin tidak bisa dilakukan serta-merta meski ada tuntutan masyarakat.
“Pertambangan itu ada aturannya. Untuk menuju penutupan permanen ada tahapan: peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, penghentian sementara, baru pencabutan. Negara tidak bisa langsung mencabut izin hanya karena ada tuntutan,” jelas Mahendara usai audiensi antara warga baseh dan elemen masyarakat lain dan jajaran pimpinan DPRD Banyumas, Selasa (9/12/2025)
Menurutnya, hasil pengawasan ESDM menunjukkan adanya pelanggaran teknis di lapangan. “Penambang tidak menerapkan kaidah penambangan yang baik dan benar. Tinggi jenjang terlalu tinggi dan kemiringan lereng terlalu terjal. Karena peringatan tidak diindahkan, maka dikeluarkan penghentian sementara dan rekomendasi perbaikan,” ujarnya.
Rekomendasi yang harus dipenuhi meliputi perbaikan front tambang, penataan kembali kemiringan lereng, pengaturan jenjang, serta reklamasi pada area lama yang sudah selesai ditambang.
“Nanti semua akan kami nilai. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, barulah ada kemungkinan pencabutan izin,” tegasnya.
Sementara, Pemilik sekaligus Komisaris PT Dinar Batur Agung, Hamdani, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hampir seluruh rekomendasi teknis dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait aktivitas penambangan di Desa Basah. Ia menyebut, saat ini hanya tersisa sekitar 10 persen pekerjaan reklamasi.
“Kondisi yang ditampilkan sekarang memang belum ideal, tapi rekomendasi dari SDM dan DLH sudah kami lakukan semua. Yang belum tinggal sekitar 10 persen, seperti pembuatan plikon, penanaman buah-buahan, soil trap, dan pemasangan gambar informasi,” kata Hamdani.
Ia menambahkan bahwa seluruh kewajiban sosial perusahaan juga telah diselesaikan. “Kesepakatan kompensasi dengan warga terdampak sudah kami bayarkan. Kolam penampungan air bersih juga sedang dibangun,” ujarnya.
Terkait desakan masyarakat agar tambang ditutup permanen, Hamdani menyatakan akan patuh pada peraturan. “Sebagai pemilik, saya mengikuti undang-undang dan kebijakan teknis dari ESDM dan DLH. Tuntutan masyarakat itu urusan mereka, tapi kewajiban saya adalah menjalankan rekomendasi dua dinas teknis,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Banyumas, Selasa (9/12/2025). Mereka menuntut penutupan permanen tambang granit milik PT Dinar Batu Agung (DBA) yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Aksi berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 16.00 WIB dengan orasi, spanduk, dan banner bertuliskan penolakan tambang. Warga bahkan menyatakan siap menyegel lokasi jika pemerintah tidak segera merespons tuntutan mereka.
Dampak Kerusakan Lingkungan
Dalam pernyataan sikap, warga bersama organisasi lingkungan memaparkan sejumlah kerusakan:
-19 kolam ikan rusak akibat sedimentasi dari area tambang.
-24 hektare sawah tertimbun pasir dan kerikil, membuat tanah tidak subur dan panen terganggu.
-Akses jalan tertutup material tambang, membahayakan pengguna saat hujan deras.
-Ancaman krisis air bersih bagi lebih dari 100 KK karena mata air terancam hilang. (redaksi)









