BANYUMAS – Aksi pungutan liar (pungli) kembali meresahkan warga, kali ini dengan modus berkedok “iuran keamanan” di Kelurahan Karangklesem. Sejumlah pedagang kecil mengaku ditipu oleh pelaku yang berpura-pura membawa izin resmi dari RT dan lurah setempat.
Dimas, penjaga warung kopi Tongkrongan Kita di RT 03/RW 02, mengungkapkan pelaku sudah mengetahui nama pemilik warung sebelum beraksi.
“Pelaku bilang sudah dapat izin dari pemilik. Karena kami percaya, akhirnya nurut. Dari rekaman CCTV terlihat pelakunya seorang perempuan bermasker,” ujarnya.
Tak hanya satu warung, beberapa pedagang lain juga mengalami hal serupa. Pelaku meminta uang Rp150.000 dengan dalih iuran keamanan, sambil mengatasnamakan izin dari pejabat lingkungan.
Ketua RT 03/RW 02, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan tidak pernah ada izin semacam itu. “Ini jelas pemerasan. Aparat harus segera bertindak sebelum warga mengambil langkah sendiri,” tegasnya.
Warga kini berharap kepolisian turun tangan untuk menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi pedagang kecil dari aksi kriminal yang meresahkan. Kasus ini sudah dalam proses pelaporan resmi, dan masyarakat menunggu langkah tegas aparat agar kejadian serupa tidak terulang. (redaksi)









