INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Somasi Advokat Dinilai Intimidasi, Jurnalis di Purwokerto Ambil Jalur Hukum

Somasi Advokat Dinilai Intimidasi, Jurnalis di Purwokerto Ambil Jalur Hukum

Baldy (tengah) bersama kuasa hukum, H. Djoko Susanto SH (kiri) dan Eko Prihatin SH, (kanan).

Jumat, 5 Desember 2025

BANYUMAS – Seorang wartawan, Widhianto Puji Agus Setiono atau dikenal dengan nama Baldy, melaporkan tiga advokat ke Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Laporan tersebut tercatat di Polresta Banyumas pada Jumat (5/12/2025) pukul 16.00 WIB. Baldy menyebut tiga advokat berinisial SW, RYP, SM, serta seorang berinisial TS sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi hukum.

“Saya memilih kuasa hukum H. Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendampingi saya melaporkan terkait upaya pembungkaman terhadap saya sebagai jurnalis. Pemberitaan yang saya buat sudah sesuai dengan laporan polisi, tanpa asumsi dan tanpa opini,” terangnya usai membuat laporan di SPKT, Jumat (05/12/2025) sore.

Ia menambahkan, pemberitaan yang disusunnya justru mendapat tanggapan berlebihan dari SW hingga berujung pada upaya somasi. Menurut Baldy, SW dinilai tidak memahami tugas dan profesi seorang wartawan.

Kuasa Hukum pelapor, H. Djoko Susanto SH, menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan tiga oknum berinisial SW, RYP dan SM yang diduga melakukan intimidasi melalui somasi terhadap kliennya, seorang jurnalis.

“Kita sesuai dengan rencana platform awal melaporkan terduga terlapor oknum SW dan TS. Mereka adalah pihak yang telah melakukan somasi terhadap klien saya dan dinilai mencederai independensi insan jurnalistik,” ujar Djoko.

Djoko menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Pers, karena tindakan somasi tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi yang dapat membungkam kerja jurnalistik.

“Ini keseriusan yang harus kita tanggapi secara penuh. Kami berharap teman-teman media dapat memberikan dukungan agar ke depan para jurnalis tidak terbungkam oleh tindakan hukum dari oknum advokat,” jelasnya.

Sebagai sesama advokat, Djoko juga menyayangkan tindakan pihak yang mensomasi jurnalis tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang mungkin timbul.

“Saya sangat prihatin ada rekan seprofesi melakukan langkah yang eksposisional tanpa memikirkan konsekuensi hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi advokat lain agar lebih berhati-hati dalam bertindak,” tegasnya.

Djoko memastikan bahwa kedatangannya bersama klien ke SPKT menunjukkan keseriusan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, advokat SW menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum sesuai mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menegaskan tindakannya sebagai advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk hak imunitas profesi.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai advokat mewakili klien. Secara personal hubungan baik, tapi secara profesi kita punya ranah masing-masing,” kata SW.

Kasus ini berawal pada 1 Desember 2025 ketika Baldy mempublikasikan berita di Derap.id mengenai dugaan mafia pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Purwokerto. Tak lama setelah berita tayang, ia menerima somasi dari SW yang menuntut agar berita diturunkan.

Dalam laporannya, Baldy menyebut kerugian yang dialami bersifat immateriil dan melampirkan salinan surat somasi sebagai bukti. Proses penanganan kini ditangani oleh Unit Reskrim Polresta Banyumas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers, salah satu pilar penting demokrasi dan penegakan hukum. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Trans Banyumas Tambah Koridor, Layanan Jadi 5 Rute pada 2026

Selanjutnya

Residivis dan Rekannya Dibekuk, Polisi Ungkap 8 Kasus Pencurian Motor

Selanjutnya
Residivis dan Rekannya Dibekuk, Polisi Ungkap 8 Kasus Pencurian Motor

Residivis dan Rekannya Dibekuk, Polisi Ungkap 8 Kasus Pencurian Motor

Diskusi Pancasila Warnai Kritik atas Pertambangan di Banyumas

Diskusi Pancasila Warnai Kritik atas Pertambangan di Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com