FOKUS UTAMA – Tokoh senior PDI Perjuangan, Adhi Tarso, mendesak DPC PDIP Banyumas segera menuntaskan komunikasi dengan Plt DPD Jawa Tengah hingga ke DPP terkait penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Banyumas. Ia menilai proses penetapan terlalu lama, sementara RAPBD 2026 segera disahkan.
“DPC PDIP sebenarnya sudah rapat dan merekomendasikan nama Agus Prianggodo alias Nova sebagai Ketua DPRD. Harapannya, sebelum penetapan Perda RAPBD, sudah ada ketua sementara dari kita,” ujar Adhi Tarso, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, rekomendasi internal sudah disusun, namun komunikasi dengan Plt DPD dan DPP belum berjalan optimal. “Mestinya sudah dikomunikasikan ke Plt DPD Jawa Tengah dan diteruskan ke Jakarta. Informasinya sementara sudah di tangan Nova, ‘kudune’ begitu,” tegasnya.
Adhi mengingatkan jabatan PLT Ketua DPRD tidak boleh terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian. “Setelah 30 hari, mestinya sudah ada usulan dari partai. Sampai tanggal 27 November seharusnya sudah dipimpin PDIP, meski sifatnya sementara,” lanjutnya.
Ia berharap rekomendasi segera disampaikan sebelum pengesahan RAPBD demi efektivitas kerja legislatif dan menjaga wibawa partai.
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Banyumas, dr. Budhi Setiawan, menjelaskan proses penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Banyumas setelah Ketua DPRD definitif Subagyo dinyatakan berhalangan menjalankan tugas karena sakit. Masa penunjukan Plt Ketua DRPD sementara yang saat ini dipegang Iman Ahfaz dimulai pada 24 Oktober dan berakhir pada Senin (24/11/2025), hari ini.
Budhi menegaskan penunjukan PLT dilakukan sesuai tata tertib DPRD dan aturan internal partai. Ketika Ketua DPRD berhalangan sementara, dapat ditunjuk pengganti berdasarkan kesepakatan pimpinan dewan.
“Beginilah, bahwa kita berpegang pada aturan yang ada. Seandainya pimpinan berhalangan sementara, bisa ditunjuk pengganti atas dasar kesepakatan pimpinan dewan,” ujar Budhi.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah adanya surat dari fraksi yang menyatakan Ketua DPRD definitif berhalangan karena sakit. Atas dasar itu, partai menggelar rapat di tingkat DPC dan menyepakati Ketua Fraksi PDIP, Agus Priyanggodo yang akrap disapa Nova, sebagai PLT untuk sementara.
Diketahui, masa jabatan Imam Ahfaz sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Banyumas resmi melewati batas 30 hari sejak penetapan pada 25 Oktober 2025. Hingga Senin (24/11/2025), belum ada keputusan dari PDI Perjuangan terkait penunjukan ketua definitif maupun pelaksana tugas baru.
Imam menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024, masa tugas Plt hanya berlaku 30 hari sambil menunggu keputusan partai pengusung.
“Awalnya kami berharap sebelum 30 hari sudah ada keputusan. Namun sampai hari ke-30, Ketua belum bisa bertugas dan partai belum menetapkan pengganti,” ujarnya usai rapat pimpinan DPRD, Selasa.
DPRD Banyumas bahkan telah mengirim surat resmi kepada DPC PDI Perjuangan pada 20 November 2025 untuk meminta penunjukan Plt ketua, tetapi hingga kini belum ada balasan. (Angga Saputra)


