BANYUMAS – Trisno, warga RT 002 RW 011 Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terkait belum diterimanya sertifikat resmi kejuaraan Popda Jawa Tengah 2024 atas nama putrinya, Mutiara Putri Tertia.
Mutiara, siswi kelas XII SMA Negeri 4 Purwokerto, meraih Juara 3 cabang olahraga taekwondo pada ajang Popda yang digelar di Semarang sekitar Agustus 2024. Meski piagam dan medali telah diterima, sertifikat resmi yang diperlukan untuk keperluan akademik hingga kini belum diberikan pihak penyelenggara.
Sertifikat Dibutuhkan untuk Pendidikan Lanjutan
Trisno mengaku kecewa karena dokumen tersebut penting bagi kelanjutan pendidikan putrinya.
“Sertifikat ini kami butuhkan untuk kelanjutan pendidikan anak saya. Sampai sekarang belum ada sertifikatnya. Kalau bisa secepatnya karena itu penting untuk syarat-syarat tertentu,” ujarnya saat ditemui di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Mutiara akan menempuh berbagai proses seleksi pendidikan lanjutan.
“Bentar lagi kan anak saya mau lanjut sekolah, jadi kami butuh sertifikat itu. Makanya saya datang ke Klinik Hukum untuk minta pertolongan agar bisa dibantu menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto melalui H. Djoko Susanto SH menyatakan akan mempelajari aduan tersebut sebelum mengambil langkah komunikasi kepada pihak terkait penyelenggaraan Popda, baik Disporapar Jawa Tengah maupun Dinporabudpar Banyumas. (Angga Saputra)


