BANYUMAS – Setelah tiga tahun gagal mengurus e-KTP karena alasan “blangko habis”, Sukur Afif Nur Hidayah, pemuda asal Cilongok, akhirnya berhasil mendapatkan KTP hanya dalam waktu tiga jam. Keberhasilan ini terjadi setelah ia mendapat pendampingan hukum dari tim Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto.
“Sudah beberapa kali ke kecamatan, tapi katanya blankonya tidak ada. Kadang disuruh tunggu, kadang alasannya beda-beda,” ujar Sukur, Senin (10/11/2025).
Sukur mengaku sangat membutuhkan KTP untuk melamar pekerjaan. Karena merasa buntu, ia mendatangi klinik hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta bantuan.
Peran Advokat dalam Pelayanan Sosial
Pendampingan dilakukan oleh H. Djoko Susanto, SH, dari Peradi SAI Purwokerto. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai wujud nyata peran advokat dalam membantu masyarakat mengakses hak administratifnya.
“Dalam waktu tiga jam setelah pendampingan, KTP atas nama Sukur akhirnya selesai. Ini bukti bahwa advokat juga punya peran sosial,” jelas Djoko.
Sukur pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim hukum yang telah membantunya.
“Terima kasih banget atas bantuannya. Sekarang saya bisa langsung daftar kerja,” ujarnya haru.
Kolaborasi Hukum dan Pelayanan Publik
Langkah sosial ini menjadi contoh pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan layanan publik dalam memastikan hak-hak dasar warga terpenuhi secara adil, cepat, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang. (redaksi)


