HUKUM– Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial SP (62), warga Kota Depok, ditangkap di Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Rabu dini hari (15/10/2025).
Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan Hermanto (40), seorang pedagang mie ayam asal Bojongsari, Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor saat berjualan di Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan memesan beberapa porsi mie ayam untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan warung,” ujar AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).
Setelah menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor di wilayah Kroya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku SP berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya cukup sederhana, ia mengambil kunci motor yang tergeletak di meja warung lalu membawa kabur kendaraan yang terparkir di depan,” jelas Kompol Andryansyah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. SP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Alri Johan)

