INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PHK Tanpa Pesangon: Tiga Eks Karyawan Tuntut Rp 300 Juta ke Perusahaan Transportasi

PHK Tanpa Pesangon: Tiga Eks Karyawan Tuntut Rp 300 Juta ke Perusahaan Transportasi

Dua eks karyawan perusahaan jasa transportasi dan titipan di Purwokerto yang sudah meminta permohonan perlindungan hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto, Senin (13/10/2025). /istimewa.

Senin, 13 Oktober 2025

HUKUM – Tiga mantan karyawan sebuah perusahaan jasa transportasi dan titipan di Purwokerto menuntut keadilan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa menerima gaji dan pesangon yang menjadi hak mereka. Total nilai tuntutan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kuasa hukum para pekerja, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyebut dua dari tiga kliennya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka adalah Prayitno (55), warga Jipang, Karanglewas, dan Sutomo (59), warga Kober, Purwokerto Barat. Sementara satu lainnya, Tri Himawanto, warga Teluk, Purwokerto Selatan, masih dalam proses pengaduan.

“Ada tiga orang yang di-PHK, dua sudah datang ke kami. Mereka menuntut hak atas gaji dan pesangon yang belum dibayarkan,” ujar Djoko, Senin (13/10/2025).

Djoko merinci, Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp 52 juta dan pesangon Rp 61 juta. Sedangkan Sutomo belum menerima hak senilai Rp 90 juta. Menurutnya, tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Gaji dan pesangon harus dibayarkan sesuai masa kerja. Kami minta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan sebelum kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Perusahaan tempat mereka bekerja diketahui berkantor pusat di Jakarta dan telah beroperasi lebih dari tiga dekade. Namun, Djoko menilai manajemen tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap pekerja yang telah lama mengabdi.

Prayitno mengaku telah bekerja sejak 1994 hingga 2025. Ia diberhentikan tanpa alasan jelas dan belum menerima gaji, THR, serta pesangon yang totalnya mencapai lebih dari Rp 60 juta.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya sudah bekerja lebih dari 30 tahun, tapi hak-hak saya belum dibayar. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan,” ujarnya.

Sutomo juga menyampaikan keluhan serupa. Ia mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan mental setelah diberhentikan tanpa kejelasan.

“Katanya perusahaan kesulitan keuangan, tapi mereka masih merekrut karyawan baru. Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan,” tuturnya.

Djoko menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para pekerja dipenuhi.

“Kami siap menempuh seluruh langkah hukum yang diperkenankan undang-undang demi kepentingan klien kami,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ibu Rumah Tangga di Banyumas Laporkan Suami atas Dugaan KDRT

Selanjutnya

Diduga Lakukan Kunjungan Tanpa Izin, Anggota DPRD Banyumas Diusir dari SPPG Gununglurah

Selanjutnya
Diduga Lakukan Kunjungan Tanpa Izin, Anggota DPRD Banyumas Diusir dari SPPG Gununglurah

Diduga Lakukan Kunjungan Tanpa Izin, Anggota DPRD Banyumas Diusir dari SPPG Gununglurah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com