FOKUS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan kesiapannya untuk mengevaluasi sekaligus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas.
Langkah ini ditempuh setelah Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, melayangkan surat resmi sebagai respons atas polemik tunjangan yang menuai sorotan publik.
Sadewo menyampaikan, proses revisi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia memastikan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita tindak lanjuti, saya sudah komunikasi. Yang pertama, ada edaran Gubernur bahwa tidak boleh ada kenaikan. Apa pun hasilnya harus konsultasi dengan Gubernur, dan saya sudah lakukan itu. Selanjutnya juga dengan Kajari,” ujar Sadewo, Selasa (23/9/2025).
Perlu Appraisal Ulang
Menurut Sadewo, tunjangan perumahan memang merupakan hak dewan, namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Ia mengakui Perbup Nomor 9 Tahun 2024 disusun berdasarkan appraisal yang dianggap sah. Namun, dengan munculnya kritik terkait besaran tunjangan, ia membuka peluang untuk dilakukan appraisal ulang.
“Apabila nilainya tinggi berarti appraisalnya perlu ditanya. Maka kemungkinan akan dilakukan appraisal ulang, tergantung diskusi dengan kejaksaan,” jelasnya.
Peraturan Bukan Wewenang Tunggal
Sadewo juga menegaskan bahwa Perbup tidak bisa diubah sesuka hati. Meskipun kewenangan revisi ada di tangan bupati, mekanisme negara tetap harus dijalankan.
“Memang itu kewenangan bupati mengganti Perbup, tetapi ada mekanismenya. Kecuali saya jadi Presiden Direktur PT Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, bisa semaunya. Tapi ini negara, ada mekanismenya,” tegasnya.
Terkait kebutuhan perumahan bagi anggota dewan, Sadewo mengaku pemerintah daerah belum memiliki dana untuk penyediaan langsung. Karena itu, ia akan berupaya mencari dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Ia mencontohkan keberhasilan Banyumas mendapatkan ribuan bibit kelapa genjah dari pemerintah pusat untuk dibudidayakan sebagai salah satu bentuk program bantuan.
Sadewo berharap evaluasi Perbup dapat segera rampung dan menjadikan Banyumas sebagai daerah pertama di Jawa Tengah yang menuntaskan polemik tunjangan DPRD dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. (Angga Saputra)