FOKUS – Forum Banyumas Bersuara menyoroti besarnya tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Jika dibandingkan dengan tunjangan hakim maupun pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN), nilainya dinilai jauh lebih besar dan tidak masuk akal.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 853/Sek/SK.KPS/III/2025, hakim di Banyumas hanya menerima bantuan biaya sewa rumah dinas sebesar Rp1.260.000 per bulan dan tunjangan transportasi Rp55.000 per hari atau sekitar Rp1.650.000 per bulan. Artinya, tunjangan perumahan Ketua DPRD Banyumas hampir 34 kali lebih besar dari hakim, sementara anggota dewan menerima 18 kali lebih tinggi dari hakim.
Adapun untuk transportasi, tunjangan anggota DPRD Banyumas bahkan mencapai delapan kali lipat tunjangan hakim.
Sementara itu, merujuk Keputusan Kepala BKN Nomor 407.1 Tahun 2023, pejabat struktural di lingkungan BKN hanya berhak atas bantuan sewa rumah jabatan maksimal Rp4 juta per bulan bagi pejabat pimpinan tinggi madya (setara Sekjen kementerian/lembaga), Rp3 juta untuk pejabat pratama, dan Rp2 juta untuk pejabat administrator serta pengawas.
Dengan skema tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD Banyumas tercatat hampir 11 kali lipat lebih besar dibanding Sekjen kementerian, dan tunjangan anggota DPRD masih enam kali lipat lebih tinggi.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni SH dari Forum Banyumas Bersuara menyatakan, jika kebijakan tunjangan DPRD Banyumas terus berlanjut selama lima tahun ke depan, maka setiap anggota dewan berpotensi mengumpulkan dana setara harga rumah mewah miliaran rupiah serta mobil kelas premium.
“Apakah anggota DPRD Banyumas lebih mulia dari para hakim Mahkamah Agung, atau lebih terhormat dari Sekjen kementerian? Apa layak diberikan tunjangan sebesar itu?” ungkap Aan Rohaeni.
Aan juga mengungkapkan, tahun ini transfer dana dari pemerintah pusat ke Kabupaten Banyumas berkurang hampir Rp400 miliar.
Pada 2023, transfer dana pusat ke Banyumas tercatat mencapai Rp1,988 triliun, sementara pada 2025 hanya sebesar Rp1,515 triliun.
“Kalau kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi tetap dibiarkan, duitnya mau dari mana? Wajar saja kalau kemudian legislatif minta dinaikkan PBB di Banyumas, wong anggaran daerah memang kurang,” tegasnya.
Aan mendesak Bupati Banyumas bersama pimpinan DPRD segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 dan merevisi dengan besaran yang lebih rasional, minimal berpedoman pada keputusan BKN.
“Jika bupati dan DPRD memilih diam, jangan salahkan masyarakat bila gelombang protes akan mendatangi kantor bupati dan DPRD Banyumas,” ujarnya.
Diketahui, Terkait tunjangan perumahan dan transportasi ditetapkan melalui Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Perbup ini diterbitkan oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro tertanggal 16 April 2024. Besaran tunjangan itu sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:
– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000
Tentu saja, pendapatan dari anggota dewan bukan dalam bentuk kedua tunjangan. Mereka juga memperoleh gaji insentif dan tunjangan-tunjangan lain. Total ada 10 tunjangan yang mereka peroleh, diantaranya tunjangan operasional, tambahan insentif, tunjangan paket, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi dan lainnya.
Belum lagi, mereka juga mengantongi penghasilan dari kegiatan lain seperti seperti uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunja). (Angga Saputra)