INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, 338 Butir Obat Diamankan

Satresnarkoba Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, 338 Butir Obat Diamankan

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Senin, 15 September 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara. Seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, ditangkap bersama barang bukti ratusan butir obat keras.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menjelaskan bahwa RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini,” katanya.

Atas perbuatannya, RCA dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kedua regulasi tersebut mengatur secara tegas larangan kepemilikan dan peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tim SAR Temukan Warga Banyumas yang Tenggelam di Waduk Penjalin dalam Kondisi Meninggal

Selanjutnya

Polemik Tunjangan DPRD Banyumas, Bupati Didorong Evaluasi Perbup 9/2024

Selanjutnya
Ketua DPRD Banyumas Terima Tunjangan Perumahan Rp42 Juta, Anggota Rp23 Juta

Polemik Tunjangan DPRD Banyumas, Bupati Didorong Evaluasi Perbup 9/2024

Elemen Masyarakat Kritik Kenaikan Tunjangan DPRD: Dinilai Tidak Pro-Rakyat

Elemen Masyarakat Kritik Kenaikan Tunjangan DPRD: Dinilai Tidak Pro-Rakyat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com