HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara. Seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, ditangkap bersama barang bukti ratusan butir obat keras.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menjelaskan bahwa RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini,” katanya.
Atas perbuatannya, RCA dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kedua regulasi tersebut mengatur secara tegas larangan kepemilikan dan peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (Angga Saputra)


