HUKUM — Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja.
Korban, Kholiq, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja pada Sabtu (23/8/2025), setelah mengetahui bahwa sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya yang hilang sejak 15 Maret 2025 ditawarkan untuk dijual oleh seseorang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial SBR (31) pada Selasa (26/8/2025),” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
SBR diduga mengambil sepeda motor yang saat itu terparkir di pekarangan rumah korban dalam kondisi tidak dikunci setang. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kalibagor yang berdomisili di Sokaraja.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor, satu lembar STNK, satu buah BPKB, dan satu kunci sepeda motor.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. SBR dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Alri Johan)