HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial ER alias Dongkel (45), warga Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,17 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.15 WIB di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 9,17 gram. Barang tersebut disimpan di dalam celana panjang tersangka,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ, yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kartu ATM BCA, satu unit ponsel merk VIVO V2027 warna biru, serta satu botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.
Saat ini, Dongkel ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Angga Saputra)