INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Alprazolam Disita

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Alprazolam Disita

Barang bukti obat psikotropika dan satu buah HP yang diamankan dari BDS oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Senin, 4 Agustus 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial BDS (21) atas dugaan kasus peredaran psikotropika. Dari penangkapan ini, polisi menyita puluhan butir obat jenis Alprazolam.

Tersangka BDS, warga Kecamatan Kedungbanteng, ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 07.10 WIB.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 20 butir obat Atarax® 1 mg, 20 butir Calmlet 1 mg, dan 15 butir Mersi Alprazolam 1 mg,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto SH MH.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepada polisi, BDS mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial.

“Menurut pengakuannya, obat psikotropika ini akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali,” jelas Kompol Willy.

Saat ini, BDS telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, dan/atau peredaran psikotropika tanpa hak. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Enam Pekerja Terjebak Banjir Bandang di Sungai Klawing, Tiga Orang Hilang

Selanjutnya

Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan: Yanuar Arif ingin Generasi Muda yang Cinta Tanah Air dan Berjiwa Pancasila

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan: Yanuar Arif ingin Generasi Muda yang Cinta Tanah Air dan Berjiwa Pancasila

Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan: Yanuar Arif ingin Generasi Muda yang Cinta Tanah Air dan Berjiwa Pancasila

Venty Layangkan Somasi Pengguna Dana Bergulir Bumdesma Jati Makmur Senilai Rp 4,7 Miliar

Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur Diperiksa 8 Jam, Serahkan Bukti ke Kejari Purwokerto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com