BANYUMAS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, secara simbolis menyerahkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Banyumas. Penyerahan dilakukan di Pendopo Si Panji pada Selasa (15/7/2025), disaksikan oleh Kepala Bakesbangpol Banyumas, Ketua KPU Banyumas, Ketua Bawaslu Banyumas, serta para pimpinan partai politik.
Bupati Sadewo menekankan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pendidikan politik yang inklusif, cerdas, dan berbudaya, sekaligus memperkuat tata kelola internal partai secara profesional dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Akuntabilitas Penggunaan Dana Jadi Prioritas
Sadewo juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap partai politik.
“Saya minta bantuan keuangan ini dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini dibuktikan dengan laporan penggunaan yang disusun secara tertib dan akurat, serta disampaikan sesuai tenggat waktu yang sudah disepakati,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan ini tidak hanya bermanfaat bagi penguatan partai politik, tetapi juga akan berdampak positif pada kemajuan demokrasi di Kabupaten Banyumas.
“Harapan kita bersama, sinergi antara pemerintah dan partai politik semakin terjalin baik sehingga kita dapat bersama mendorong kemajuan demokrasi dan pembangunan di Kabupaten Banyumas yang kita cintai,” ujarnya.
Rincian Bantuan untuk 9 Partai Politik
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, melaporkan bahwa berdasarkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas tahun 2024, sembilan partai politik memperoleh kursi. Besaran bantuan keuangan untuk partai politik di Kabupaten Banyumas tahun 2025 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.000 per suara sah.
Total bantuan keuangan yang disalurkan kepada seluruh partai politik di tahun 2025 mencapai Rp3.081.645.000. Dana ini bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2025 dan telah ditransfer ke rekening DPC dan DPD partai politik yang bersangkutan.
Berikut adalah daftar penerima dan besaran bantuan keuangan:
* Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp997.041.000 (332.374 suara sah)
* Partai Kebangkitan Bangsa: Rp490.968.000 (163.656 suara sah)
* Partai Gerindra: Rp474.678.000 (158.226 suara sah)
* Partai Golkar: Rp273.807.000 (91.269 suara sah)
* Partai Keadilan Sejahtera: Rp260.841.000 (86.947 suara sah)
* Partai Nasional Demokrat: Rp164.307.000 (54.769 suara sah)
* Partai Amanat Nasional: Rp143.286.000 (47.762 suara sah)
* Partai Persatuan Pembangunan: Rp141.564.000 (47.188 suara sah)
* Partai Demokrat: Rp135.153.000 (45.051 suara sah)
Angga Saputra