INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Rumah Sandi Uno DPD Banyumas Fasilitasi NIB dan Sertifikat Halal untuk UMKM

Rumah Sandi Uno DPD Banyumas Fasilitasi NIB dan Sertifikat Halal untuk UMKM

Penyerahan NIB dan Sertifikat Halal untuk UMKM oleh Ketua UMKM DPD Sandi Uno Banyumas, Yuli Nurani di Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang. (istimewa)

Minggu, 6 Juli 2025

BANYUMAS – Rumah Sandi Uno DPD Kabupaten Banyumas menyerahkan sekitar 30 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal kepada para anggotanya yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyerahan ini dilakukan dalam acara gathering di Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang.
Ketua UMKM DPD Sandi Uno Banyumas, Yuli Nurani, menjelaskan pentingnya kedua dokumen ini bagi pelaku UMKM.

“Dengan memiliki NIB dan sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mengakses fasilitas pemerintah, dan meningkatkan keamanan pangan,” ujarnya.

Yuli menambahkan, proses pengajuan NIB dan sertifikat halal ini gratis bagi anggota karena merupakan program pemerintah. “Cukup mengajukan melalui pengurus dengan melampirkan KTP,” jelasnya.

Pererat Silaturahmi dan Motivasi Usaha

Selain penyerahan NIB dan sertifikat halal, acara gathering ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antaranggota serta menjadi wadah berbagi permasalahan seputar usaha.

“Intinya, kami ingin mempererat persaudaraan antara anggota dan pengurus. Diharapkan ke depannya acara ini bisa lebih memotivasi dan menyemangati anggota untuk menjalankan usahanya masing-masing,” tambah Yuli.

Slamet Waluyo, salah satu anggota UMKM Rumah Sandi Uno, menyambut baik kegiatan ini. “Harapannya, masalah bisa diatasi bersama bagi para pelaku UMKM, dan kita dalam satu organisasi bisa belajar serta saling memberi masukan,” ujar pria yang akrab disapa Mame ini.

Pentingnya NIB dan Sertifikat Halal

NIB adalah identitas usaha yang sah dan diakui pemerintah, mempermudah pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas dan layanan, seperti perizinan, pembiayaan, dan pelatihan. Kepemilikan NIB juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis karena menunjukkan legalitas usaha.

Sementara itu, sertifikat halal menjamin bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan dan syariat Islam. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen muslim, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penjualan produk. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Intimidasi dalam Pembongkaran Rumah di Pasiraman

Selanjutnya

KELAS MENENGAH DALAM EKONOMI KITA

Selanjutnya
JAMULOGI

KELAS MENENGAH DALAM EKONOMI KITA

PN Purwokerto Gencarkan Kampanye Anti Gratifikasi Setiap Hari, Libatkan Seluruh Pegawai

PN Purwokerto Gencarkan Kampanye Anti Gratifikasi Setiap Hari, Libatkan Seluruh Pegawai

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com