FOKUS – Kuasa hukum Rizki Maulidani, pemenang lelang rumah di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, H. Djoko Susanto, SH, membantah tudingan intimidasi dan premanisme dalam peristiwa pembongkaran bangunan yang viral lewat video berantai di aplikasi WhatsApp. Djoko menyebut video tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya menggiring opini secara menyesatkan.
“Kami tegaskan, video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Tanah dan bangunan yang dimaksud adalah milik sah klien kami, berdasarkan sertifikat resmi hasil pembelian melalui proses lelang di KPKNL,” ujar Djoko dalam keterangannya kepada media, Minggu (6/7/2025).
Ia menjelaskan, saat kliennya memenangkan lelang, objek berupa tanah dan bangunan tersebut berada dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni. Namun, di kemudian hari, muncul pihak yang menempati lahan tersebut tanpa izin dan dasar hukum yang sah. Menyikapi hal itu, pihaknya telah menempuh jalur hukum, termasuk membuat laporan ke Polres Banyumas tertanggal 5 November 2024.
Djoko menyebut pihaknya telah berulang kali melayangkan teguran, bahkan melibatkan aparat keamanan seperti Babinkamtibmas, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat. Surat pemberitahuan rencana pembongkaran juga telah dikirimkan pada 25 Juni 2025 kepada pihak kecamatan, desa, RT/RW, dan penghuni rumah yang mengaku bernama Sulistiani, dengan tenggat waktu satu minggu.
“Karena tak ada tanggapan, klien kami akhirnya melakukan pembongkaran secara mandiri. Itu pun sudah melalui pendekatan persuasif dan dilakukan di bawah pengawasan aparat kepolisian serta perangkat desa,” jelasnya.
Terkait isi video yang menarasikan adanya intimidasi terhadap perempuan dan anak-anak, Djoko menilai hal itu sebagai framing untuk menggiring simpati publik.
“Perempuan dan anak-anak yang ada di lokasi justru datang tanpa izin dan dibawa oleh pihak yang menempati rumah. Maka sangat keliru jika dikatakan terjadi intimidasi terhadap mereka. Ini hanya upaya memantik simpati publik,” ujarnya.
Djoko juga menanggapi narasi bahwa eksekusi rumah hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. Ia menyatakan tindakan kliennya merupakan eksekusi mandiri yang sah secara hukum, karena objek tersebut tidak sedang dalam sengketa aktif.
“Pihak yang menempati sempat menggugat ke Pengadilan Negeri Purwokerto, namun ditolak karena bukan ranah kewenangan pengadilan tersebut. Maka, eksekusi mandiri adalah langkah yang sah sesuai hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terkait penyebaran video yang dinilainya menyesatkan. Ia menyebut akan melaporkan penyebar video tersebut ke Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, maupun Polres Banyumas.
“Video itu adalah berita bohong. Kami akan melaporkan siapa pun yang bertanggung jawab atas penyebarannya agar tidak berkembang menjadi fitnah yang mencederai keadilan,” tegas Djoko.
Ia juga menyinggung pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari penghuni rumah tersebut. Menurutnya, pihak tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.
“Orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Sulistiani tidak memiliki legal standing karena yang bersangkutan bukan pemilik sah rumah dan tanah tersebut. Maka, keterlibatannya pun tidak berdasar secara hukum,” pungkasnya. (Angga Saputra)