HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di teras rumah warga, Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/2025). Pelaku, NR (19), warga Binangun, Cilacap, diamankan sehari setelah kejadian usai laporan orangtua korban .
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo SIk, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai penjual balon kreasi di pasar malam, merayu korban, DNP (7), dengan iming-iming mainan balon. Korban kemudian dibujuk duduk di paha pelaku hingga terjadi pencabulan. Usai kejadian, NR memberi korban balon berbentuk celurit sebagai “hadiah” .
NR dikenakan Pasal 82 UU No. 35/2014 jo UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lanjutan .
Kompol Andyansyah mengingatkan orangtua untuk meningkatkan pengawasan anak dan membangun komunikasi terbuka. “Anak harus merasa aman bercerita jika mengalami hal tidak nyaman,” tegasnya . (Angga Saputra)