INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ajukan PK ke MA, Lansia Pemilik Lahan di Cilacap Sertakan Bukti Baru dari Bank dan BPN

Ajukan PK ke MA, Lansia Pemilik Lahan di Cilacap Sertakan Bukti Baru dari Bank dan BPN

Sumi Harsono (70), warga Kelurahan Tegalmulyan, Kecamatan Cilacap Selatan melalui melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, mengajukan permohonan PK pada Selasa (24/6/2025). / Istimewa

Selasa, 24 Juni 2025

CILACAP – Demi memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah seluas 23.076 meter persegi di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Sumi Harsono (70), warga Kelurahan Tegalmulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, pada Selasa (24/6/2025). Objek PK adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2321 K/Pdt/2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 63/Pdt/2015/PT.Smg jo. Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 68/Pdt.G/2013/PN Clp, yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat, Danang Suhaman (72), warga Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu.

“Permohonan PK ini diajukan berdasarkan Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 48 Tahun 2009, disertai bukti baru atau novum yang diperoleh pada 31 Januari 2025,” kata Djoko Susanto.

Bukti baru yang dimaksud berupa surat dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Purwokerto yang menyatakan bahwa SHM No. 315, 316, dan 317 atas nama Sumi Harsono telah dijadikan jaminan pembiayaan dan telah dibebani hak tanggungan.

“Surat dari BSI ini menunjukkan bahwa bank sebagai pemegang jaminan tidak pernah dilibatkan dalam proses peradilan sebelumnya. Artinya, gugatan tersebut semestinya dinyatakan kurang pihak,” jelas Djoko.

Dalam putusan sebelumnya, seluruh tingkat pengadilan menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas nama Sumi Harsono cacat hukum dan tidak mengikat, serta mewajibkan pengosongan lahan. Namun menurut Djoko, hal ini merupakan kekeliruan karena mengabaikan pihak yang memiliki kepentingan langsung, yakni BSI sebagai kreditur.

“Jika tanah sudah diagunkan dan menjadi objek hak tanggungan, maka BSI wajib dilibatkan. Tanpa itu, putusan menjadi cacat formil dan berisiko menimbulkan konflik hukum baru,” tegasnya.

Selain surat dari BSI, pemohon juga melampirkan:

Surat dari BPN Cilacap (Juni 2025) yang menyatakan SHM masih atas nama Sumi Harsono.

Bukti laporan dugaan pelanggaran etik hakim ke Badan Pengawas MA tertanggal 26 Mei 2025.

Rencana menghadirkan saksi dari BSI dan Kepala Desa Bulupayung untuk memperkuat bukti.

Djoko berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti baru tersebut demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.

“Permohonan PK ini diajukan agar keadilan substantif dapat ditegakkan, dan agar tidak terjadi benturan kepentingan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sekda Banyumas Luncurkan Aplikasi ‘Paras Sidia Cantik’ untuk Kendalikan Diabetes Melitus

Selanjutnya

Carut Marut SPMB SMP Negeri di Banyumas, Jaringan Fordem Desak Evaluasi Menyeluruh

Selanjutnya
Carut Marut SPMB SMP Negeri di Banyumas, Jaringan Fordem Desak Evaluasi Menyeluruh

Carut Marut SPMB SMP Negeri di Banyumas, Jaringan Fordem Desak Evaluasi Menyeluruh

Pomprov Jateng 2025 Dibuka, Bupati Banyumas Tekankan Persahabatan dan Sportivitas

Pomprov Jateng 2025 Dibuka, Bupati Banyumas Tekankan Persahabatan dan Sportivitas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com