INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Program Bantuan 500 Unit RTLH di Banyumas Mulai Terealisasi, Tahap Awal Sentuh Dua Desa

Program Bantuan 500 Unit RTLH di Banyumas Mulai Terealisasi, Tahap Awal Sentuh Dua Desa

Program bantuan renovasi rumah tak layak huni hasil kolaborasi antara Yayasan Buddha Tzu Chi dan Pemkab Banyumas, kini mulai terealisasi. (istimewa)

Senin, 23 Juni 2025

BANYUMAS – Program bantuan renovasi 500 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Banyumas yang merupakan hasil kolaborasi antara Yayasan Buddha Tzu Chi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, kini mulai terealisasi.

Pada tahap 1, sebanyak 132 unit rumah dialokasikan untuk direnovasi. Proses pengerjaan saat ini sudah berjalan di dua wilayah, yaitu Desa Dawuhan dan Desa Papringan, Kecamatan Banyumas.
“Sudah mulai realisasi sekitar satu bulanan, di Desa Dawuhan dan Papringan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyumas, Sakty Suprabowo, Senin (23/6/2025).

Di Desa Dawuhan, delapan unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik setelah melalui proses survei sosial, verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan penandatanganan Surat Kesepakatan Warga.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Sementara itu, 13 rumah dari total 17 rumah di Desa Papringan sudah dilakukan pembongkaran dan sebagian sudah mulai pembangunan. Empat rumah lainnya sedang menunggu material,” tambah Sakty.

Proses dan Persebaran Bantuan
Sakty menjelaskan, proses pendataan dan verifikasi di setiap tahapan selalu didampingi oleh perwakilan Yayasan Buddha Tzu Chi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Selalu ada perwakilan Yayasan Buddha Tzu Chi yang mengawal, untuk memastikan bantuan turun tepat sasaran,” tegasnya.

Data persebaran bantuan rumah yang akan direnovasi pada tahap awal ini mencakup beberapa desa:

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

* Desa Dawuhan: 8 unit
* Desa Papringan: 17 unit
* Desa Somakaton: 21 unit
* Desa Sawangan Wetan: 24 unit
* Desa Petarangan: 40 unit
* Desa Alasmalang: 22 unit

“Desa Dawuhan, Papringan, Somakaton, Sawangan Wetan, dan Petarangan, sudah selesai dilakukan survei sosial dan verifikasi RAB,” ujarnya.

Komitmen Pemkab Banyumas dalam Penanganan RTLH

Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemkab Banyumas terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan warganya memiliki hunian yang layak. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan bahwa kuota 500 unit RTLH akan direnovasi pada tahun 2025 ini.

“Sebelum realisasi, nanti perwakilan tim sana akan datang ke Banyumas untuk melakukan verifikasi faktual, dari yang kita ajukan dipilih mana yang memenuhi kriteria yang disyaratkan,” kata Bupati Sadewo.

Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Banyumas juga berupaya menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak lain untuk mempercepat penanganan RTLH.

“Alokasi dari APBD juga ada, tapi untuk akselerasi kita juga gandeng pihak-pihak lain, jadi sistem gotong royong. Saya sampaikan terima kasih kepada Yayasan Tzu Chi yang telah membantu Pemda Banyumas,” pungkas Sadewo. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Venty Layangkan Somasi Pengguna Dana Bergulir Bumdesma Jati Makmur Senilai Rp 4,7 Miliar

Selanjutnya

Sistem SPMB Dinilai Rumit, Orang Tua Keluhkan Anak Tak Lolos ke SMP Negeri

TERBARU

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Rabu, 4 Februari 2026

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Sistem SPMB Dinilai Rumit, Orang Tua Keluhkan Anak Tak Lolos ke SMP Negeri

Sistem SPMB Dinilai Rumit, Orang Tua Keluhkan Anak Tak Lolos ke SMP Negeri

Pelaku Persetubuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Wangon Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pelaku Persetubuhan Anak Berkebutuhan Khusus di Wangon Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com