INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kedapatan Bawa 2,44 Gram Sabu, Pria Asal Cilacap Diamankan Polresta Banyumas

Kedapatan Bawa 2,44 Gram Sabu, Pria Asal Cilacap Diamankan Polresta Banyumas

TY (47) pria asal Cilacap yang ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas karena kedapatan membawa sabu 2,44 gram. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Senin, 23 Juni 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial AMW alias TY (47) pada Kamis (19/6/2025) pukul 19.15 WIB.

TY ditangkap di tepi jalan Kelurahan Kedungwuluh RT 004 RW 008, Kecamatan Purwokerto Barat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa TY, warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Saat diamankan, TY kedapatan barang bukti berupa satu plastik kresek hitam yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan. Plastik klip tersebut berisi 10 potongan sedotan bergaris merah muda, di mana masing-masing potongan sedotan berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 2,44 gram,” terang Kompol Willy.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku.

Saat ini, TY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. TY akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Peringati Bulan Bung Karno, Pasukan Didi Rudianto Gelar Turnamen Sepak Bola U-40

Selanjutnya

Venty Layangkan Somasi Pengguna Dana Bergulir Bumdesma Jati Makmur Senilai Rp 4,7 Miliar

TERBARU

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Rabu, 4 Februari 2026

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Venty Layangkan Somasi Pengguna Dana Bergulir Bumdesma Jati Makmur Senilai Rp 4,7 Miliar

Venty Layangkan Somasi Pengguna Dana Bergulir Bumdesma Jati Makmur Senilai Rp 4,7 Miliar

Program Bantuan 500 Unit RTLH di Banyumas Mulai Terealisasi, Tahap Awal Sentuh Dua Desa

Program Bantuan 500 Unit RTLH di Banyumas Mulai Terealisasi, Tahap Awal Sentuh Dua Desa

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com