HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial AMW alias TY (47) pada Kamis (19/6/2025) pukul 19.15 WIB.
TY ditangkap di tepi jalan Kelurahan Kedungwuluh RT 004 RW 008, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa TY, warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
“Saat diamankan, TY kedapatan barang bukti berupa satu plastik kresek hitam yang di dalamnya berisi satu plastik klip transparan. Plastik klip tersebut berisi 10 potongan sedotan bergaris merah muda, di mana masing-masing potongan sedotan berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 2,44 gram,” terang Kompol Willy.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku.
Saat ini, TY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. TY akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. (Angga Saputra)


