BANYUMAS – Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), bersama mitra penyelenggara, akan mengadakan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” pada Senin, 16 Juni 2025.
Acara akan berlangsung secara hybrid, mulai pukul 07.30 hingga 12.30 WIB. Peserta dapat mengikuti seminar secara luring di Aula Yustisia 3 atau daring melalui Zoom Meeting.
Seminar ini akan menghadirkan sejumlah pakar dan tokoh penting di bidang hukum nasional, antara lain:
1. Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H.,
M.M. (Jaksa Agung Republik Indonesia
Keynote Speaker)
2. Irjen Pol (P) Dr. Drs. Rikwanto, S.H.,
M.Hum (Anggota Komisi III DPR RI)
3. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,
M.H. (Jaksa Agung Muda Pidana
Umum)
4. Dr. Hermawanto, S.H., M.H. (Advokat
dan Alumni FH Unsoed)
5. Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
(Guru Besar FH Unsoed)
Gelaran ilmiah ini merupakan wujud kontribusi nyata FH Unsoed dalam mengkaji perkembangan hukum di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Criminal Procedure Code merupakan landasan hukum bagi aktivitas penegakan hukum yang berdasarkan KUHP dan undang-undang lainnya.
Seminar ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis relevansi Rancangan KUHAP terhadap kebutuhan penegakan hukum di masa mendatang.
Kegiatan ini terbuka untuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat diakses melalui Zoom ID: 821 0399 3265 dengan passcode: RUUKUHP, atau melalui tautan dan QR code yang tersedia di media sosial resmi FH Unsoed. (Angga Saputra)