INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polemik Internal Yayasan Darun Nujaba: Kuasa Hukum Tergugat Beri Pernyataan Tegas

kuasa hukum tergugat, Aditya Surya Kurniawan./istimewa
Rabu, 28 Mei 2025

FOKUS – Sengketa internal yang terjadi dalam tubuh Yayasan Darun Nujaba menyita perhatian publik setelah seorang anak menggugat ayah kandungnya dalam perkara perdata yang saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Usai mediasi yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Aditya Surya Kurniawan, memberikan pernyataan yang cukup menohok mengenai dinamika keluarga yang berujung ke meja hijau.

Perkara ini bermula ketika Mifta Reza Notoprayitno, selaku penggugat, menggugat ayah kandungnya, Zainal Abidin Ishak, yang merupakan tergugat 1 dalam perkara ini. Gugatan tersebut berkaitan dengan perubahan akta Yayasan Darun Nujaba Tahun 2025 yang oleh penggugat dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. Penggugat meminta agar akta tersebut dikembalikan ke versi tahun 2021.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Namun menurut Aditya, kliennya yang merupakan tergugat 1, Zainal Abidin Ishak, menegaskan bahwa perubahan akta pada tahun 2025 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sah dan prosedural. Pernyataan ini diperkuat oleh tergugat 2, Mirna Annisa, yang juga merupakan adik kandung penggugat. Ia menjelaskan bahwa penggugat turut hadir dalam rapat yayasan yang membahas perubahan akta tersebut dan bahkan menandatangani daftar hadir dalam kapasitasnya sebagai pembina, sebagaimana tertuang dalam akta tahun 2021.

Mirna juga menyampaikan bahwa hasil rapat telah didokumentasikan dalam bentuk berita acara dan notulensi yang kemudian diserahkan kepada notaris untuk proses perubahan akta. Keterangan ini diamini oleh lima tergugat lainnya dan enam turut tergugat lain yang hadir dalam sidang mediasi.

Notaris yang menangani perubahan akta, yakni Romli Cahyadin, yang juga menjadi salah satu tergugat, turut memberikan keterangan bahwa penerbitan akta perubahan tahun 2025 telah mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Aditya Surya Kurniawan, menyampaikan keprihatinannya atas gugatan yang melibatkan hubungan keluarga inti.

“Kami menyayangkan adanya gugatan ini, di mana seorang anak menggugat ayah kandungnya, dan bahkan terjadi perselisihan antara kakak dan adik. Dalam ruang mediasi, penggugat sendiri mengakui bahwa ayah kandungnya adalah pemilik manfaat utama dari yayasan ini,” ujar Aditya kepada awak media.

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa dalam akta perubahan tahun 2025 yang kini menjadi objek gugatan, penggugat masih tercantum dalam kepengurusan yayasan sebagai pengawas. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan penggugat dalam struktur yayasan tidak serta-merta dihapuskan, sebagaimana yang dikhawatirkan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Guyub Bekti Basuki, SH, MH, memberikan pernyataan singkat terkait perkembangan gugatan yang diajukan pihaknya.

Dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp, Guyub menyampaikan bahwa seluruh materi gugatan telah disampaikan secara resmi ke PN Purwokerto, termasuk dugaan yang mengarah pada unsur pidana.

“Semua yang terangkum dalam perkara ini sudah saya sampaikan dalam gugatan termasuk yang mengarah kepada pidana,” ujar Guyub singkat.

Namun, saat dimintai rincian atau poin-poin dari gugatan tersebut, Guyub belum memberikan tanggapan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

Persidangan ini masih akan terus berlanjut, dan publik menantikan bagaimana putusan hukum akan menjawab sengketa yang tidak hanya menyangkut legalitas yayasan, tetapi juga menyentuh dinamika hubungan keluarga yang kompleks. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

NEGARA KITA BUKAN NEGARA LAGI

Selanjutnya

400 Atlet Banyumas Ikuti Tes Fisik dan Kesehatan untuk Persiapan Pra Porprov

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
400 Atlet Banyumas Ikuti Tes Fisik dan Kesehatan untuk Persiapan Pra Porprov

400 Atlet Banyumas Ikuti Tes Fisik dan Kesehatan untuk Persiapan Pra Porprov

Samsudin Tirta Pimpin KORMI Banyumas Periode 2025-2029

Samsudin Tirta Pimpin KORMI Banyumas Periode 2025-2029

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com