INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Banyumas

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Banyumas

Pemusnahan minuman keras hasil operasi ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dilaksanakan Satpol PP Banyumas selama dua bulan terakhir.

Selasa, 27 Mei 2025

PURWOKERTO – Lebih dari seribu botol minuman keras (miras) kemasan dan puluhan liter miras tradisional dimusnahkan di GOR Satria, pada Selasa, 27 Mei 2025. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dilaksanakan Satpol PP Banyumas selama dua bulan terakhir.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan dalam acara Apel Kesiapsiagaan HUT ke-75 Satpol PP, ke-63 Satlinmas, dan ke-106 Damkar ini berjumlah sekitar 1.200 botol miras berbagai merek, serta 60 liter ciu dan tuak.

Sugeng menambahkan, hasil operasi sebelumnya juga sudah dimusnahkan. Dalam melakukan penertiban dan penegakan Perda, khususnya terkait miras, Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Polresta Banyumas. “Yang sebelumnya sudah dimusnahkan. Dan kita kemarin juga berkolaborasi dengan Polresta Banyumas, untuk pemusnahan juga,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pemusnahan miras dilakukan bersama para kepala Satpol PP se-Jawa Tengah dan Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti. Dalam kesempatan itu, Wabup Lintarti berpesan agar Satpol PP terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya dalam menciptakan Banyumas yang
aman dan nyaman.

Razia miras yang dilakukan Satpol PP menjadi salah satu bentuk antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Miras memang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, selain itu peredaran miras ilegal juga perlu dilakukan penertiban,” jelasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mediasi Gugatan Yayasan Zanuba Masih Alot, Belum Ada Titik Temu

Selanjutnya

Bupati Sadewo Serahkan 72 SK CPNS Formasi 2024

TERBARU

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Selasa, 24 Maret 2026

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Selasa, 24 Maret 2026

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya
Bupati Sadewo Serahkan 72 SK CPNS Formasi 2024

Bupati Sadewo Serahkan 72 SK CPNS Formasi 2024

Provit Farm Village: Wisata Edukasi Susu Kambing Unggulan di Banyumas

Provit Farm Village: Wisata Edukasi Susu Kambing Unggulan di Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com