INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Habib Rizieq Kembali Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Mau Bacakan Eksepsi

Selasa, 23 Maret 2021

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Namun pihak Rizieq menyatakan, sudah mengirimkan berkas eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa ke majelis hakim.

Karena itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, eksepsi tersebut tak akan dibacakan di dalam persidangan nanti.

“Kita kemarin kan, acara hari ini kan pembacaan eksepsi. Cuma kita tidak kita bacakan di ruang sidang, kita hanya serahkan kepada hakim,” kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanfiah di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Langkah tersebut diambil pihak Rizieq lantaran persidangan masih digelar secara virtual atau online. Alamsyah mengklaim pihak kuasa hukum tidak akan hadir dalam persidangan.

“Jadi tetap kita tidak menghadiri sidang, akan tetapi kemarin sudah kita serahkan ke pengadilan berkas eksepsinya,” katanya.

Adapun Alamsyah membeberkan isi eksepsi yang dikirimkan pihaknya ke majelis hakim. Pihak Rizieq berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain itu ia juga mempermasalahkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.

“Tiba-tiba diterapkan pasal 160 KUHP, dan UU Kekarantinaan. Tidak ada hubungan hukum antara peristiwa pelanggaran SKB menteri dan pasal 160 dan UU Kekarantinaan. Itu yang pertama. Maka dengan itu batal,” tuturnya.

Kedua, pihak Rizieq berkeberatan atas penggabungan delik umum dan deli khusus dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Alasan ketiga, unsur yang ada berbeda, ancaman hukuman berbeda. Jadi tidak mungkin ditambahkan. Kemudian, jika ada penggabungan seperti itu, maka yang digunakan hanya delik pidana khusus. Jadi tidak boleh digabung kalau beda,” tandasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

7 Kata Khas yang Identik Bahasa Ngapak Banyumasan, Tahu Kata Rika?

Selanjutnya

BPJAMSOSTEK Purwokerto bidik pekerja sektor kehutanan jadi peserta

TERBARU

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

Senin, 30 Maret 2026

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Ken Setiawan : Dari Rekrutmen Terbaik NII hingga Pejuang Toleransi yang Menemukan Tuhan dalam Keberagaman

Senin, 30 Maret 2026

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Mudik 2026 Tembus 147,55 Juta Orang, Menhub Tutup Posko: Lancar & Terkendali

Senin, 30 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

BPJAMSOSTEK Purwokerto bidik pekerja sektor kehutanan jadi peserta

Baru Awal Tahun, Defisit APBN Sudah Capai Rp63,6 Triliun

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com