INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ahmad Darisun Laporkan FMA ke Polresta Banyumas atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

Ahmad Darisun Laporkan FMA ke Polresta Banyumas atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

Ahmad Darisun (AD) saat melaporkan FMA bersama tiga orang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ke Polresta Banyumas, Jum'at (8/5/2025).

Sabtu, 10 Mei 2025

FOKUS – Mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Banyumas, Ahmad Darisun (AD), resmi melaporkan Faiq M Arkham (FMA) beserta tiga orang lainnya ke Polresta Banyumas atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 8 Mei 2025, dengan disertai sejumlah barang bukti yang dianggap memperkuat dugaan terhadap FMA dan ketiga orang terkait.i

Dalam keterangannya, AD menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pembelaan atas serangkaian pemberitaan yang menurutnya tidak berdasar serta merugikan nama baik secara pribadi dan politik.

“Ini bukan semata soal saya pribadi, tapi soal kebenaran. Saya berhak meluruskan informasi yang menurut saya tidak sesuai dan telah mencemarkan nama baik,” ujar Ahmad Darisun.

Ia mengungkapkan bahwa dari tiga nama yang sebelumnya melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas, dua di antaranya telah mengaku tidak memahami isi surat yang ditandatangani. Mereka mengaku hanya diminta menandatangani dokumen oleh FMA tanpa diberikan penjelasan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut meliputi:

1. Cetakan tautan berita daring dari media daring yang memuat tuduhan pungli.

2. Surat somasi kepada tiga pengadu yang sebelumnya melaporkan AD ke BK DPRD Banyumas.

3. Surat pencabutan laporan dan permintaan maaf dari ketiga pengadu yang sebelumnya mengadukan AD.

4. Lampiran surat aduan yang diduga disusun dan dimotori oleh FMA, ditujukan ke DPW dan DPP PKB.

5. Bukti pengaduan ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan berpotensi fitnah.

Sebelumnya, kepemimpinan Ahmad Darisun sebagai Ketua DPC PKB Banyumas resmi berakhir pada Selasa (6/5/2025). Ia menyerahkan surat keputusan (SK) jabatannya kepada Ketua DPW PKB Jawa Tengah, KH Yusuf Khudori (Gus Yusuf), di Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang. Selanjutnya, SK tersebut diserahkan kepada Imam Ahfas yang ditunjuk menggantikan Darisun hingga Maret 2026.

“Saya terlebih dahulu menyerahkan SK kepada Gus Yusuf, yang kemudian menunjuk Imam Ahfas sebagai penerus jabatan Ketua DPC,” ujarnya.

Ahmad Darisun menduga ada upaya sistematis untuk menjatuhkan dirinya, yang telah ia rasakan sejak 2024. Ia menuding tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati seseorang dan mengaku belum mengetahui apakah pelaku bertindak sendiri atau melibatkan pihak lain. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sat Lantas Polresta Banyumas Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Selanjutnya

Penjambretan di Dekat SMPN 2 Cilongok, Korban Kehilangan HP dan Uang Tunai

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB untuk Tunggakan 1994-2025

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB untuk Tunggakan 1994-2025

Selasa, 9 Juni 2026

Proses Dianggap Cacat, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Tolak Hasil Konfercab dan Tuntut KLB

Proses Dianggap Cacat, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Tolak Hasil Konfercab dan Tuntut KLB

Senin, 8 Juni 2026

Selain Pelaku, Korporasi Juga Bisa Diseret ke Ranah Pidana? Ini Kata Pakar

Selain Pelaku, Korporasi Juga Bisa Diseret ke Ranah Pidana? Ini Kata Pakar

Senin, 8 Juni 2026

Selanjutnya
Penjambretan di Dekat SMPN 2 Cilongok, Korban Kehilangan HP dan Uang Tunai

Penjambretan di Dekat SMPN 2 Cilongok, Korban Kehilangan HP dan Uang Tunai

Gerakan Pramuka SD Negeri 1 Rempoah Bangun Karakter Siswa Melalui Perkemahan

Gerakan Pramuka SD Negeri 1 Rempoah Bangun Karakter Siswa Melalui Perkemahan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com