BANYUMAS – Pemerintah pusat mempercepat pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tertanggal 17 April 2025.
Program ini menargetkan terbentuknya 80 ribu koperasi, terdiri dari 70 ribu di desa dan 10 ribu di kelurahan. Sebelumnya, Menteri Koperasi telah menerbitkan surat edaran pendukung pada 18 Maret 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Koperasi (Dinakerkop) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menjelaskan bahwa program ini berawal dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mencanangkan pembentukan koperasi di seluruh desa saat retret kepala daerah di Magelang. Kini, cakupan program meluas hingga ke tingkat kelurahan.
“Di Banyumas terdapat 301 desa dan 30 kelurahan. Artinya, total koperasi yang akan dibentuk sebanyak 331 unit. Targetnya, seluruh koperasi ini sudah terbentuk paling lambat akhir Juli 2025,” ujarnya.
Proses pembentukan koperasi dimulai melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) khusus. Forum ini akan menentukan susunan pengurus, lokasi kantor koperasi, dewan pengawas, serta nominal modal awal.
Terkait sumber permodalan, Wahyu menyebutkan belum ada ketetapan pasti. Namun, pemerintah membuka kemungkinan pembiayaan melalui APBN, APBD, dana desa, maupun pinjaman dari bank Himbara. Intervensi kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembentukan koperasi.
Setelah proses musdes/muskel, tahap selanjutnya adalah pengurusan akta notaris. Gubernur Jawa Tengah telah meminta bupati untuk bekerja sama dengan Bank Jateng dalam mendukung pendirian koperasi. Penunjukan notaris akan dilakukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), sesuai MoU antara Kementerian Koperasi dan INI.
“Biaya pembuatan akta notaris dibatasi maksimal Rp2,5 juta per koperasi. Saat ini sedang dinegosiasikan agar sesuai kemampuan daerah,” tambahnya.
Inpres tersebut juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai koordinator utama yang akan mengoordinasikan 12 kementerian dan tiga badan, termasuk Badan Gizi Nasional. Salah satu misi koperasi Merah Putih adalah mendukung program makan bergizi gratis.
Koperasi ini dirancang memiliki beragam unit usaha, seperti penyediaan sembako, pengelolaan hasil pertanian, pergudangan, distribusi LPG, apotek desa, klinik desa, hingga layanan ekspedisi.
Setiap koperasi akan menerima bantuan berupa satu unit truk serta pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus dan dewan pengawas. Pelatihan ini diwajibkan agar pengelola koperasi memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi.
“Pengelolaan dana miliaran rupiah tentu membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten. Jangan sampai koperasi gagal karena manajemen yang lemah, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” kata Wahyu.
Ia juga menambahkan, meskipun secara struktur mirip dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi Merah Putih hadir dengan dukungan modal dan sistem nasional yang lebih solid dan terintegrasi. (Angga Saputra)