FOKUS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menangkap dua pria berinisial MG (48) dan IM (38), warga Kabupaten Cilacap. Keduanya diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tanpa izin dengan total 2.640 liter yang disimpan dalam 80 jerigen.
“Saat penangkapan, kami mengamankan 80 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K, Rabu (5/3/2025).
Andriansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian pada 10 Januari 2025 mengenai dugaan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku sekitar pukul 02.39 WIB saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kami mengamankan 80 jerigen, masing-masing berisi 33 liter. Rencananya, BBM tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas,” kata Andriansyah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Angga Saputra)


