HUKUM – Satuan Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka NAB (35). NAB diamankan pada Jumat (14/2/2025) di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Tersangka, yang bekerja sebagai sales di PT. Perintis Karya Sentosa, Purwokerto Selatan, menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat faktur penjualan atau pesanan fiktif serta tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang. Selain itu, tersangka juga menerima pembayaran dari konsumen namun tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K dalam keterangan tertulis yang diterima indiebanyumas.
Perbuatan tersangka terungkap saat perusahaan melakukan audit internal pada 1 Juli 2023. Dari hasil audit, ditemukan 12 faktur penjualan bermasalah, terdiri dari 5 faktur fiktif serta 7 faktur yang telah dibayar lunas oleh pelanggan tetapi tidak disetorkan ke perusahaan.
Dana tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga PT. Perintis Karya Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp117.462.618 (seratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan belas rupiah).
Saat ini, NAB, yang merupakan warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang telah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti berupa dokumen laporan hasil audit, 12 faktur dari PT. Perintis Karya Sentosa, 2 lembar slip gaji, dan surat pengangkatan karyawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Angga Saputra)