INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan CHD atas Kepemilikan Obat Psikotropika dan Daftar G

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan CHD atas Kepemilikan Obat Psikotropika dan Daftar G

Polisi mengamankan CHD atas kepemilikan obat psikotropika dan daftar G, Kamis (9/1/2025)/ Humas Polresta Banyumas.

Jumat, 17 Januari 2025

HUKUM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan CHD alias Ceye (31) karena kedapatan memiliki obat jenis psikotropika dan obat daftar G.

Pria asal Kecamatan Sumbang tersebut diamankan di sebuah rumah di grumbul Karangtengah Wetan Desa Banteran Sumbang, Kamis (9/1/25) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan CHD ini adalah tindak lanjut adanya aduan masyarakat ke BNK Banyumas, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.

Saat diamankan, pelaku kedapatan barang berupa berupa 27 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga obat Psikotropika dan 30 butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning diduga obat keras daftar G yang disimpan didalam tas gendong milik pelaku.

“Menurut pengakuannya, barang tersebut didapat dari temannya. Pelaku saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Pelaku diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan praktik kefarmasian tanpa kewenangan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

Kasus ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika yang berpotensi merugikan masyarakat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya Banyumas Komitmen Jaga Kondusifitas

Selanjutnya

Kemenag Susun Kurikulum Cinta. Seperti Apa itu?

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Banyumas Kekurangan 1.778 Guru SD dan SMP, Disdik Andalkan Mahasiswa KKN

Banyumas Kekurangan 1.778 Guru SD dan SMP, Disdik Andalkan Mahasiswa KKN

Senin, 21 September 2026

The Cure: Separuh Abad Suara Suram yang Menggetarkan Dunia Musik

The Cure: Separuh Abad Suara Suram yang Menggetarkan Dunia Musik

Minggu, 20 September 2026

Musycab GPK Banyumas Tetapkan Agusta Awali Amruloh sebagai Ketua 2026–2031

Musycab GPK Banyumas Tetapkan Agusta Awali Amruloh sebagai Ketua 2026–2031

Minggu, 20 September 2026

Selanjutnya
Kemenag Susun Kurikulum Cinta. Seperti Apa itu?

Kemenag Susun Kurikulum Cinta. Seperti Apa itu?

Pemkab Banyumas Gelar Sayembara Desain Logo Hari Jadi Ke-454

Pemkab Banyumas Gelar Sayembara Desain Logo Hari Jadi Ke-454

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com